Propam: 7 Anggota Brimob Terbukti Langgar Kode Etik

 Propam: 7 Anggota Brimob Terbukti Langgar Kode Etik

Tujuh anggota brimob yang terlibat pelindasan ojol hadir dalam pemeriksaan Divpropam Polri, Jumat 29 Agustus 2025.--X

Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis malam 28 Agustus di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, tewas setelah ditabrak dan dilindas kendaraan taktis Brimob.

Kejadian tersebut memicu kemarahan warga yang sempat mendatangi Mako Brimob Kwitang dan membakar pos polisi.

BACA JUGA:Polri Tanggung Biaya Pemakaman Affan, Tujuh Brimob Diamankan

BACA JUGA:Aksi Demo Buruh 28 Agustus: 7 Anggota Brimob Diperiksa, 1 Polisi Terluka Kritis

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. Ia menegaskan proses hukum terhadap para pelaku akan dilakukan secara terbuka. 

“Kami akan menindak tegas dan menjalankan prosedur sesuai aturan. Tidak boleh ada yang ditutupi,” ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto juga menyampaikan belasungkawa dan memerintahkan agar kasus diusut secara tuntas. “Saya minta agar penanganan dilakukan secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban maupun keluarganya,” kata Presiden Prabowo.

Dengan hasil pemeriksaan etik tersebut, tujuh anggota Brimob kini menunggu proses sidang kode etik lanjutan.

Selain itu, peluang dikenakan sanksi pidana juga terbuka mengingat peristiwa ini mengakibatkan korban jiwa. Polri memastikan perkembangan penanganan kasus akan terus disampaikan kepada publik.(*)

*)Mahasiswa Magang Prodi English for Business and Professional Communication Politeknik Negeri Malang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: