Divisi Propam Tahan 7 Brimob dengan Status Patsus, Kasus Ojol Tewas Digelar Sidang Etik

Tujuh anggota Brimob dinyatakan terbukti melanggar kode etik kepolisian terkait kasus kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol) yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis 28 Agus-Tangkapan layar X-
Sebagai tambahan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meminta maaf kepada keluarga Affan Kurniawan secara terbuka.
Ia juga berjanji akan mengusut tuntas insiden tersebut secara transparan, serta menindak para pelaku dengan tegas.
BACA JUGA: Propam: 7 Anggota Brimob Terbukti Langgar Kode Etik
Presiden RI Prabowo Subianto turut menyampaikan kekecewaannya atas tindakan aparat yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Ia menegaskan bahwa mereka yang bertanggung jawab harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi English for Creative Industry Universitas Kristen Petra
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: