Polres Bandara Soetta Tangerang Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan upaya keberangkatan 10 orang pekerja migran Indonesia (PMI) non procedural dengan tujuan Kamboja.-Candra Pratama-
Disebutkan, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara; dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: