Kompol Cosmas Menangis, Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewasnya Ojol Affan Kurniawan

Divpropam Polri memutuskan memecat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae atas insiden Rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan hingga tewas-TV Radio Polri-
BACA JUGA:Menko Polkam: Pemerintah Akan Investigasi Transparan soal Kematian Affan Kurniawan
Selain Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat, 5 anggota Brimob lainnya dari Satuan Brimob Polda Metro Jaya dikenai sanksi pelanggaran sedang, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Sanksi untuk pelanggaran sedang dapat berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penangguhan pendidikan.
BACA JUGA:Kompol Brimob Tersangka Lindas Affan, Juga Terlibat Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Sebelum pemecatan, Kompol Cosmas juga telah dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 6 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
Selain itu, diketahui pemerintah memberikan rumah subsidi kepada keluarga Affan Kurniawan sebagai bentuk pemulihan.
BACA JUGA:Aksi Solidaritas untuk Affan Berujung Ricuh, Total 7 Pos Polisi di Surabaya Dibakar Massa
Kasus ini menjadi salah satu dari 7 kematian yang tercatat selama rangkaian demonstrasi nasional akhir Agustus. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi English for Creative Industry Universitas Kristen Petra
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: