Kompol Brimob Tersangka Lindas Affan, Juga Terlibat Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Kompol Brimob Tersangka Lindas Affan, Juga Terlibat Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Kompol Brimob Kosmas Kaju Gae, tersangka pelindasan ojol Affan, ternyata terlibat kasus penyiraman air keras Novel Baswedan sebagai saksi.-dok. disway-

JAKARTA, HARIAN DISWAY -- Divisi Propam Polri menetapkan tujuh personel Brimob yang terlibat dalam pelindasan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas. Salah satu tersangkanya adalah Kompol Kosmas Kaju Gaea atau Kompol C.

Berdasarkan rekam jejak digital, terungkap Kompol Brimob yang lindas Affan menggunakan Rantis, juga tersangkut dalam kasus penyiraman air keras Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu. Hal ini tertera dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 372/Pid.B/2020/PN. Jakarta Utara.

Dalam putusan yang terarsip dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tersebut dengan jelas nama Kosmas Kaju Gae yang kini berpangkat Kompol.

Kasus Novel Baswedan telah berjalan hingga 4 tahun dan terbilang cukup pelik. Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis pada dua tersangka, yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.

BACA JUGA:Aksi Solidaritas untuk Affan Berujung Ricuh, Total 7 Pos Polisi di Surabaya Dibakar Massa

BACA JUGA:1.000 Orang Ikuti Salat Gaib untuk Affan Kurniawan di Masjid Al Akbar Surabaya

Kasus penyerangan air keras tersebut mengakibatkan kerusakan mata pada Novel Baswedan, yang saat itu merupakan penyidik senior KPK.

Disebutkan, peran Kompol Brimob Kosmas Kaju Gae dalam kasus tersebut, di putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara merupakan sebagai saksi.

“Kosmas K. Gae di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan bahwa saksi kenal dengan terdakwa, bahwa saksi bekerja di Polri dan jabatannya perencana disatpanpek,” tulis putusan.

Dituliskan juga, jika saksi mengetahui diperiksa dalam perkara ini tentang penyerangan dengan menggunakan air aki pada tanggal 11 April 2017 terhadap korban Novel Baswedan.

BACA JUGA:Affan Kurniawan sang Martir

BACA JUGA:Tragedi Affan, Luka Kemanusiaan

Adapun, Kosmas mengetahui persoalan penyerangan setelah diceritakan oleh Ronny pada 26 Desember 2019.

“Saksi sedang berada di rumah asrama, selanjutnya pada pukul 14.00 WIB datang Ronny Bugis bersilahturami, pada saat itu suasana Natal."

Saat itu, Ronny mengeluhkan ada masalah dan merasa tertekan. Saksi kemudian meminta Ronny untuk menceritakannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: