Ditahan Kejagung, Nadiem Makarim: Allah Akan Melindungi Saya

KPK tegaskan Nadien Makarim berpotensi menjadi tersangka dugaan kasus Google Cloud Kemendikbudristek --
BACA JUGA:Senin Depan, Kejagung Bakal Periksa Nadiem Makarim
BACA JUGA:Nadiem Diperiksa Kejagung Lagi Hari Ini terkait Korupsi Laptop di Kemendikbudristek
Arahan Nadiem untuk menetapkan Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) sebagai sistem operasi wajib dalam proyek pengadaan perangkat TIK (seperti laptop/Chromebook) di sekolah tetap berlanjut hingga tahun 2021.
Hal tersebut diketahui ketika Nadiem menandatangani Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mencantumkan spesifikasi Chrome OS dalam lampirannya.
Menurut penyidik Kejagung, kebijakan tersebut dinilai menabrak sejumlah aturan, di antaranya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah serta pedoman LKPP terkait perencanaan pengadaan.
BACA JUGA:Dua Apartemen Stafsus Nadiem Makarim Digeledah Kejagung, Terkait Penyidikan Pengadaan Laptop
BACA JUGA:JK Kritik Kinerja Nadiem, Minta Prabowo Pilih Mendikbud yang Paham Pendidikan
Berdasarkan penghitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian yang diterima negara akibat pengadaan Chromebook mencapai Rp1,98 triliun.(*)
*)Mahasiswa magang dari Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Trunojoyo Madura
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: