Dua Apartemen Stafsus Nadiem Makarim Digeledah Kejagung, Terkait Penyidikan Pengadaan Laptop

Dugaan perkara tindak pidana korupsi di Kemendikbudristek masuk ke tahap penyidikan-Kejagung RI-
HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019-2022. Kasus itu terjadi di era kepemimpinan Nadiem Makarim.
Pengusutan perkara itu sudah naik status. Dari penyelidikan ke penyidikan. Kasus itu sendiri terkait dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
"Tim penyidik pada Rabu 21 Mei 2025 telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi sehubungan dengan perkara tersebut," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kepuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Senin, 26 Mei 2025.
Dua lokasi penggeledahan dan penyitaan itu ada di apartemen milik staf khusus Nadiem Makarim berinisial FH dan JT.
Lokasinya ada di apartemen Kuningan Palace dan JT di Apartemen Ciputra World 2. Semuanya berada di Jakarta.
Dari hasil penggeledahan di apartemen FH, Kejagung menyita sejumlah Barang Bukti Elektonik (BBE), yakni 1 buah laptop serta 4 handphone.
Sementara di apartemen JT, Kejagung menyita BBE berupa 2 buah harddisk eksternal, 1 flashdisk, serta sebuah laptop. Disita juga sejumlah dokumen yang seluruh berupa buku agenda.
BACA JUGA:Wapres Gibran Ceritakan Pengalaman Kirim Surat Ke Mendikbud Nadiem Makarim Tapi 'Dicuekin'
Harli menyebut perkara ini bermula ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan Pendidikan Tingkat Dasar, Menengah dan Atas. Pengadaan itu ditujukan untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Dari hasil uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudrister pada tahun 2018-2019 ditemukan sejumlah kendala. Beberapa di antaranya adalah Chromebook hanya efektif digunakan apabila terdapat jaringan.
"Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan Pendidikan berjalan tidak efektif," jelasnya.
Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama (Buku Putih) juga telah merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System (OS) Windows.
Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook. Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.
Berdasarkan uraian peristiwa yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya juga ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: