Dua Apartemen Stafsus Nadiem Makarim Digeledah Kejagung, Terkait Penyidikan Pengadaan Laptop

Dua Apartemen Stafsus Nadiem Makarim Digeledah Kejagung, Terkait Penyidikan Pengadaan Laptop

Dugaan perkara tindak pidana korupsi di Kemendikbudristek masuk ke tahap penyidikan-Kejagung RI-

BACA JUGA:Anggaran Pendidikan Naik Tahun 2025, Kemendikbud Hanya Kelola 12 Persen, Nadiem Usul Tambahan Rp26 Triliun

Menurut Kejagung ada cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar dalam membuat Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook dalam proses pengadaan barang/jasa. Sehingga proses pengadaannya bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan AKM, serta kegiatan belajar mengajar. 

Dari review kajian pengadaan TIK untuk satuan Pendidikan, anggaran untuk program tersebut mencapai Rp 9,98 triliun. 

Dana tersebut bersumber dari anggaran kegiatan pengadaan bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020 - 2022 Kemendikbudristek sebesar Rp 3,58 triliun. Lalu ada juga dari sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 6,39 triliun. 

Penyidikan dilakukan setelah keluarnya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 20 Mei 2025.

 menjelaskan, tim penyidik menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi sehingga Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.(*)

*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: