Purbaya Beri Keringanan dan Pembebasan Pajak untuk Sejumlah Golongan, Ini Daftarnya!
Pemerintah berikan keringanan dan pembebasan pajak 2025 bagi sejumlah golongan, seperti pekerja pariwisata hingga masyarakat berpenghasilan di bawah Rp4,5 juta.--
HARIAN DISWAY – Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) telah mengatur bahwa pajak merupakan kewajiban masyarakat kepada negara yang bersifat memaksa.
Meski begitu, tidak semua orang wajib membayar pajak. Terdapat beberapa golongan yang mendapat keringanan atau pembebasan pajak dari pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
Adapun keringanan terbaru untuk pekerja di sektor pariwisata, yakni pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Buka Kanal “Lapor Pak Purbaya” untuk Aduan Bea Cukai dan Pajak
Sehingga, pajak yang seharusnya dibayar pekerja ditanggung oleh Pemerintah untuk periode tertentu, sebagai dukungan percepatan ekonomi.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 yang merevisi PMK Nomor 10 Tahun 2025.
Pekerja yang mendapat insentif tersebut adalah pegawai tetap atau tidak tetap di sektor pariwisata dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan, serta memiliki NPWP atau NIK. Insentif PPh 21 tersebut berlaku untuk masa pajak Oktober 2025 hingga Desember 2025.
BACA JUGA:Dirjen Pajak Pecat 26 Pegawai, Tegaskan Era 'Main Uang' sudah Berakhir
Sebelumnya, keringanan serupa juga telah diberikan kepada pekerja di sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit, yang berlaku untuk masa pajak Januari 2025 hingga Desember 2025.
Pemerintah menyebut, kebijakan tersebut merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi 2025 guna mempercepat pemulihan ekonomi dan membuka lapangan kerja.
"Bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, diperlukan dukungan pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi 2025 untuk program akselerasi 2025, antara lain berupa perluasan pemberian fasilitas fiskal Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk sektor pariwisata," dikutip dari bagian menimbang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025.
BACA JUGA:Kanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Korupsi Pajak Rp42,5 Miliar ke Kejari Gresik
Golongan yang Bebas Pajak
Selain pekerja pariwisata, ada beberapa golongan lain yang bebas pajak atau mendapat kelonggaran berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), sebagai regulasi turunan dari UU HPP No. 7 Tahun 2021, antara lain:
1. UMKM dengan Pendapatan Maksimal Rp500 Juta per Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: