Purbaya Beri Keringanan dan Pembebasan Pajak untuk Sejumlah Golongan, Ini Daftarnya!

Purbaya Beri Keringanan dan Pembebasan Pajak untuk Sejumlah Golongan, Ini Daftarnya!

Pemerintah berikan keringanan dan pembebasan pajak 2025 bagi sejumlah golongan, seperti pekerja pariwisata hingga masyarakat berpenghasilan di bawah Rp4,5 juta.--

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo, menegaskan bahwa pelaku UMKM yang omzetnya tidak melebihi Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak PPh final 0,5% dari peredaran bruto.

BACA JUGA:Pasang CCTV, Realisasi Pajak Parkir Pemkot Surabaya Naik Segini!

"PTKP dalam UU HPP digunakan juga untuk UMKM, yaitu omzet Rp 500 juta tidak dikenakan pajak, kalau dulu orang pribadi semata, kalau sekarang UMKM, jadi memudahkan untuk masyarakat untuk bekerja atau mendapatkan penghasilan lebih," tegasnya dalam Stakeholder Award, Senin, 15 Januari 2024 lalu.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan usaha kecil. Meski begitu, DJP tetap mengimbau pelaku UMKM untuk wajib melaporkan SPT pajak setiap tahun selama 7 tahun sejak NPWP diterbitkan.

BACA JUGA:Purbaya Ogah Perpanjang Tax Amnesty, Pilih Fokus pada Kepatuhan Pajak

2. Penghasilan di Bawah PTKP

Pekerja dengan penghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun, tidak dikenakan pajak penghasilan.

Diketahui, pekerja dengan gaji lebih dari Rp4,6 juta per bulan akan dikenakan pajak setiap tahunnya, dengan tarif paling rendah 5%. Sehingga, pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun mulai dikenakan pajak.

BACA JUGA:Menkeu Purbaya Uji Mendadak Layanan Kring Pajak: Tanya-Tanya Soal Coretax

Dengan begitu, bagi mereka yang berpenghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan, dapat mengajukan status Non-Efektif (NE) agar tidak perlu melapor SPT tahunan.

Adapun berikut tarif pajak berdasarkan penghasilan tahunan:

  • Hingga Rp60 juta per tahun: 5%
  • Rp60 juta–Rp250 juta pert tahun: 15%
  • Rp250 juta–Rp500 juta per tahun: 25%
  • Rp500 juta–Rp5 miliar per tahun: 30%
  • Di atas Rp5 miliar per tahun: 35%

BACA JUGA:Kemenkes Rancang Pajak Gula untuk Tekan Lonjakan Obesitas Anak

3. Pengusaha dengan Status Rugi

Perusahaan atau wajib pajak (WP) badan yang mengalami kerugian tetap dikenai pajak minimum jika pajak penghasilan mereka tidak lebih dari 1% dari penghasilan bruto.

Aturan tersebut sebagaimana dalam Revisi UU Kelima Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: