Dirut PT Tridhistana Diperiksa Kejagung Terkait Kredit PT Sritex

Dirut PT Tridhistana Diperiksa Kejagung Terkait Kredit PT Sritex

Terkait pemberian kredit PT Sritex, Kejagung periksa direktur utama PT Tridhistana--Puspenkum Kejagung

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi.

Saksi itu diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Pemeriksaan itu dilakukan pada hari Kamis, 23 Oktober 2025. Saksi yang diperiksa tersebut berinisial DYM, Direktur Utama PT Tridhistana

Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka IKL dkk. 

BACA JUGA:Perkara Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa Mantan Dirut Bank dan 10 Saksi Lain

BACA JUGA:Perkara Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa Mantan Dirut Bank dan 10 Saksi Lain

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

Sebagai informasi, sebelumnya pada Rabu, 22 Oktober 2025, Kejagung memeriksa satu orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Pemeriksaan tersebut juga dilakukan oleh Tim JAM PIDSUS Kejagung. Pemeriksaan saksi tersebut terkait tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex atas nama Tersangka IKL dkk.

"Satu saksi yang diperiksa itu adalah inisial HM, pegawai bagian keuangan Hotel Ayaka Suites Hotel," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam rilisnya, Kamis malam, 23 Oktober 2025. 

BACA JUGA:Perkuat Pembuktian Perkara Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa 8 Orang Saksi

BACA JUGA:Kejagung Periksa 13 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Beberapa bulan terakhir, pihak JAM PIDSUS melakukan pemeriksaan terhadap pengelola Ayaka Suites Hotel. Seperti pada 17 Oktober 2025 lalu, JAM PIDSUS meminta keterangan saksi berinisial G, Sales dari Ayaka Suites Hotel. 

Kemudian pada 28 Juli 2025 lalu, penyidik JAM PIDSUS juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi berinisial ABM, Direktur Utama Ayaka Suites Hotel. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung