Dorong Aturan Tegas, Deni Wicaksono Ingatkan Potensi Pungli di Sekolah Menengah Jatim

Dorong Aturan Tegas, Deni Wicaksono Ingatkan Potensi Pungli di Sekolah Menengah Jatim

Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono.-PDIP Jatim-

HARIAN DISWAY - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) yang mencuat di SMA Negeri 1 Kampak, Trenggalek. Ia menilai kasus tersebut bisa menjadi indikasi adanya praktik serupa di sekolah lain, sehingga mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim segera mengeluarkan aturan yang tegas dan jelas.

“Begitu siswa menerima dana PIP (Program Indonesia Pintar), besoknya sudah diminta setor. Bahkan ada yang sudah alumni pun ikut dimintai. Setelah kasus ini ramai, uang itu dikembalikan,” ujar Deni dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Jatim, Senin, 8 September 2025.

Deni yang juga penasihat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim itu mengungkapkan, pungutan dilakukan dengan kedok “sumbangan peningkatan mutu pendidikan” maupun “sumbangan amal jariah”. Menurutnya, siswa dikenakan iuran bulanan Rp65 ribu serta sumbangan awal minimal Rp500 ribu.

Ia menambahkan, kasus tersebut bisa jadi hanya puncak dari masalah yang lebih besar. Terlebih, dihentikannya program Tistas (pendidikan gratis berkualitas) oleh Pemprov Jatim membuka celah praktik serupa di sekolah lain.

BACA JUGA:Deni Wicaksono: DPRD Jatim Fokuskan P-APBD 2025 untuk Program Pro Rakyat

BACA JUGA:Deni Wicaksono Lacak Sumbangan Wajib di SMA 1 Kampak Trenggalek

“Memang ada aturan yang membolehkan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan, baik di Permendikbud maupun Pergub. Tapi yang jadi masalah, kalau dibuat wajib dan memaksa, itu sudah menyalahi aturan,” jelas Ketua PA GMNI Jatim itu.

Sebagai langkah antisipasi, Deni meminta Pemprov segera menerbitkan regulasi agar tidak ada lagi penafsiran berbeda terkait iuran pendidikan. “Kalau mau cepat, Pergub bisa diterbitkan. Diatur jelas, mana kewenangan pemerintah provinsi, mana ruang kerja sama dengan komite sekolah, dan di mana batasannya. Kalau tidak segera ditertibkan, orang tua murid akan terus jadi korban pungli berkedok sumbangan,” pungkas Wakil Ketua DPD PDIP Jatim tersebut. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: