RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas Pekan Depan, DPR RI Bakal Ajukan Rancangan Baru

Plakat Aset Barang Rampasan Negara di Rupbasan KPK, Jakarta.-KPK-
Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset sangat erat kaitannya dengan revisi KUHAP yang juga menjadi prioritas.
BACA JUGA:Kejagung Sambut Baik Dukungan Prabowo untuk Pengesahan RUU Perampasan Aset
Sehingga Yusril mendorong adanya sinkronisasi antara KUHAP dengan RUU perampasan aset. Tentu agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan hukum pada kemudian hari.
KUHAP merupakan hukum pidana umum. Sedangkan perampasan aset merupakan hukum acara pidana khusus. Maka, kata Yusril, yang khusus tidak boleh menabrak yang umum.
Namun demikian, ia memastikan bahwa pemerintah dan DPR RI berkomitmen untuk menghadirkan payung hukum perampasan aset hasil tindak pidana. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: