RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas Pekan Depan, DPR RI Bakal Ajukan Rancangan Baru

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas Pekan Depan, DPR RI Bakal Ajukan Rancangan Baru

Plakat Aset Barang Rampasan Negara di Rupbasan KPK, Jakarta.-KPK-

BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Resmi Masuk Prolegnas Prioritas 2025

RUU Perampasan Aset pun ditargetkan rampung pada tahun ini. Apalagi, regulasi tersebut tidak bisa dilepaskan dari agenda besar reformasi hukum pidana yang sedang berjalan.

Ya, pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan secara paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang kini memasuki tahap akhir.

Sinkronisasi sangat krusial mengingat perampasan aset terkait langsung dengan mekanisme hukum acara pidana.

BACA JUGA:Partai Demokrat Dukung RUU Perampasan Aset, Tolak Tunjangan Baru DPR

Sebab, sambung Bob, harus jelas apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata.

Sementara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berlaku per 1 Januari 2026. Tiga bulan lagi. Maka RKUHAP dan RUU Perampasan Aset harus disusun seirama agar membangun fondasi hukum yang kuat dan tidak tumpang tindih.

“Jangan sampai salah arah. KUHP berlaku 2026, maka acara dan instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya dasar yang kokoh,” tegasnya.

BACA JUGA:Buruh Temui Presiden Prabowo di Istana, Minta Percepat RUU Perampasan Aset

Namun, Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan hal yang berbeda.

Ia mengatakan, DPR RI bakal mengajukan RUU Perampasan Aset yang baru. Tepatnya setelah pembahasan (rancangan) KUHAP selesai.

Sebab, kata Yusril, draf RUU Perampasan Aset yang ada saat ini merupakan usulan dari pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo. Yang saat itu menunjuk Menko Polhukam Mahfud Md dan Menkumham Yasonna Laoly untuk mengawal proses pembahasan.

BACA JUGA:RUU Perampasan Aset dan Skenario Terburuk untuk Demokrasi Indonesia 2025

Sehingga setelah pergantian masa pemerintahan, draf RUU itu tidak serta merta dilanjutkan untuk dibahas.

"Biasanya RUU yang diajukan pemerintah sebelumnya itu di-pending untuk didiskusikan kembali. Proses itu sekarang sedang berlangsung di DPR untuk memastikan apakah akan diteruskan atau ditarik oleh pemerintah maupun DPR," ujarnya kepada wartawan di Makassar, kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: