RUU Perampasan Aset Resmi Masuk Prolegnas Prioritas 2025

RUU Perampasan Aset Resmi Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Pemerintah menyepakati usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-disway.id/Anisha Aprilia -

HARIAN DISWAY - Pemerintah Republik Indonesia menyetujui usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.

Menteri Hukum Supratman menegaskan bahwa pemerintah bersedia mendiskusikan RUU Perampasan Aset bersama dengan DPR RI. 

"Pemerintah setuju apa yang menjadi usulan inisiatif DPR RI terkait tiga RUU yang tadi untuk masuk ke dalam ke Prolegnas prioritas, salah satunya RUU Perampasan Aset,” tutur Supratman pada Selasa, 9 September 2025.

BACA JUGA:Prabowo Janji Dorong UU Perampasan Aset, Tokoh Lintas Agama Soroti Pajak dan Korupsi

"Hari ini kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji mengambil alih draf penyusunan RUU tentang Perampasan Aset. Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing nanti," ujar Supratman.

Presiden Prabowo Subianto juga telah bertemu para ketua umum partai usai unjuk rasa besar-besaran pada akhir Agustus lalu.

"Kan Presiden sudah bertemu dengan ketum-ketum parpol. Dan yang kedua juga, hari ini menandakan ada keputusan yang diambil, itu artinya pembicaraan ini sudah dilakukan secara baik ya. Dan kita tunggu proses politiknya itu ada di DPR," kata Supratman.

BACA JUGA:Buruh Temui Presiden Prabowo di Istana, Minta Percepat RUU Perampasan Aset

Di sisi lain, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan juga mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset akan selesai tahun ini.

"Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful," jelas Bob.

Meski demikian, Bob mengatakan pihaknya tidak akan terburu-buru dalam mengambil keputusan. Ia juga menambahkan bahwa pembahasan RUU Perampasan aset harus melibatkan partisipasi masyarakat.

Ia juga menginginkan agar publik memahami esensi dalam RUU tersebut. Seperti perampasan aset termasuk kategori pidana asal atau tambahan, atau mungkin masuk dalam kategori perdata.

BACA JUGA:Partai Demokrat Dukung RUU Perampasan Aset, Tolak Tunjangan Baru DPR

“Nah isinya mesti tahu dulu, dia apakah termasuk pidana asal atau pidana tambahan. Ada pidana pokok, ada jenisnya macam-macam. Perampasan aset ini pidana apa perdata? Kan begitu,” ujar Bob.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id