Menkeu Purbaya Sebut Dana Rp200 Triliun Bukan dari SAL, Ini Tujuan dan Mekanismenya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan skema guyuran dana Rp200 Triliun ke 5 bank himbara-disway.id/Anisha Aprilia -
BACA JUGA:Tanggapi Penyataan Menkeu Purabaya, Ekonom: Demonstrasi Bukan Sekadar Masalah Perut
Selain menjelaskan sumber dana, Purbaya juga memaparkan skema penempatan Rp200 triliun tersebut.
Dana disalurkan ke 5 bank Himbara melalui skema Deposito On Call tanpa lelang, dengan bunga setara 80,476 persen dari BI Rate.
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Klarifikasi Unggahan Anaknya Soal 'Agen CIA': Dia Masih Kecil, Tidak Tahu Apa-Apa
Rinciannya, BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing menerima Rp55 triliun, BTN mendapat Rp25 triliun, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) memperoleh Rp10 triliun.
Ia menegaskan, dana ini tidak boleh digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN), melainkan harus diarahkan ke pembiayaan sektor riil.
BACA JUGA:Prabowo Setujui Rencana Menkeu Pindahkan Dana Rp200 T dari BI ke Perbankan
Meski demikian, sejumlah ekonom mengingatkan potensi risiko. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai kebijakan ini belum tentu efektif mendorong pertumbuhan jika tidak ada kejelasan proyek yang dibiayai.
Ia juga menyoroti kemungkinan dana mengalir ke sektor yang kurang mendukung transisi energi, serta risiko moral hazard jika penyaluran kredit tidak selektif. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi English for Creative Industry Universitas Kristen Petra
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: