Kejagung Limpahkan 3 Tersangka Korupsi Sritex ke Kejaksaan Surakarta

Selasa 16 September 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 3 (tiga) orang Ters-Pusat Penerangan Hukum Kejagung-
Dalam kasus tersebut penyidik menyita berbagai barang bukti. Seperti dokumen transaksi, rekening bank, dan sertifikat kepemilikan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tindak pidana.
BACA JUGA:Begini Cara Kejagung Miskinkan Kakak-Adik Bos Sritex
Kejagung juga menyita 57 bidang tanah milik Iwan Setiawan Lukminto di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan nilai total mencapai Rp510 miliar.
“Itu biasa, dalam satu perkara korupsi, selalu jaksa itu menambahkan TPPU. Itu hal yang sudah biasa, sudah klise,” ujar Hotman Paris selaku kuasa hukum ISL dan IKL, dikutip dari Disway.id pada Jumat, 12 September 2025. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: