Tanggal 18 September 2025 Memperingati Hari Kesetaraan Upah Internasional: Sejarah dan Ucapan

Tanggal 18 September 2025 Memperingati Hari Kesetaraan Upah Internasional: Sejarah dan Ucapan

Tanggal 18 September 2025 memperingati Hari Kesetaraan Upah Internasional, simak sejarah dan kumpulan ucapan. - Yan Krukau - Pexels

HARIAN DISWAY - Hari Kesetaraan Upah Internasional diperingati tiap 18 September 2025. Hari itu berhubungan dengan kesetaraan antara pria dan wanita. Peringatan ini digunakan untuk menegakkan keadilan untuk para pekerja mengalami diskriminasi terutama dalam pemberian upah.

Peringatan tersebut juga termasuk dalam misi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam memperjuangkan hak asasi manusia, menegakkan keadilan, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Lantas, bagaimana perayaan Hari Kesetaraan Upah Internasional tanggal 18 September 2025, serta penerapannya untuk semua gender maupun jabatannya dalam pekerjaan? Berikut sejarah dan kumpulan ucapan untuk merayakannya.

BACA JUGA:Tanggal 17 September 2025 Memperingati Hari Apa? Ada Hari Palang Merah Indonesia


Ilustrasi pria dan wanita dalam sebuah pekerjaan yang sama. - Mikael Blomkvist - Pexels

1. Sejarah Hari Kesetaraan Upah Internasional Tanggal 18 September 2025

Mengutip dari British Federation of Women Graduates, dalam sejarahnya, Hari Kesetaraan Upah Internasional diperingati setiap 18 September 2025. Supaya pria dan wanita mendapatkan hak yang setara dalam memperoleh upah.

Hak setara yang dimaksud bukan pada jabatan yang berbeda. Tetapi pada jabatan yang sama untuk jenis kelamin pria dan wanita.

Berdasarkan data dari United Nations, sekitar 20 persen dari seluruh wilayah secara global, perempuan mayoritas menerima upah lebih rendah daripada laki-laki.

BACA JUGA:Peringatan 80 Tahun Kemenangan Perang Rakyat Tiongkok, Serukan Jaga Perdamaian

Ketidaksetaraan gaji pada pria dan wanita dalam hal pekerjaan juga sering terjadi di Indonesia. Data dari Badan Pusat Statistik Indonesia pada Februari 2025 berdasarkan survei angkatan kerja nasional, menunjukkan bahwa upah perempuan lebih rendah daripada laki-laki. Meskipun rata-rata masyarakatnya berpendidikan tinggi.

Perempuan menempati penghasilan rata-rata Rp2.612.012. Sedangkan laki-laki adalah Rp3.367.566. Meski begitu, perbedaan pemberian upah para pekerja pada jabatan yang sama bisa dipengaruhi oleh banyak faktor. Dan masih banyak tindakan diskriminasi lainnya.

International Labour Organization (ILO) atau Organisasi Perburuhan Internasional telah mengeluarkan Konvensi Diskriminasi Pekerjaan dan Jabatan, 1958 (No.111) yang telah menegakkan kesetaraan sosial di bidang karier.

BACA JUGA:Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Jaksa Agung Ajak Wujudkan Penegakan Hukum yang Adil

Konvensi tersebut menegaskan bahwa tindakan membatasi suatu pekerjaan dan jabatan berdasarkan status sosial, perbedaan pandangan politik, ras, jenis kelamin, warna kulit, agama, kebangsaan termasuk salah satu jenis diskriminasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber