Pemkot Kukuh Pembatasan KK, 847 Warga Diblokir Lantaran Ketahuan Tinggal Numpang

Kepala Dispendukcapil Surabaya Eddy Christijanto -Kominfo Jatim-
Dengan catatan, pecah KK tersebut berasal dari keluarga inti. ”Dan yang pecah KK telah dipastikan tinggal di alamat itu,” paparnya.
Eddy menyebut, pembatasan ini sudah berdampak positif di Surabaya. Terbukti dari jumlah penduduk di Surabaya yang pindah keluar lantaran memang sudah tidak tinggal di alamat itu.
BACA JUGA:Wajib Belajar Jadi 13 Tahun, Pemkot Dorong Anak Masuk PAUD
”Banyak orang dulunya memang KK Surabaya dan sekarang pindah ke Sidoarjo dan Gresik,” paparnya.
Namun, mereka tetap mempertahankan status KK sebagai warga Surabaya. Persoalan ini, salah satunya yang melatarbelakangi Pemkot melakukan pembatasan KK.
Selasa lalu 23 September 2025, Komisi A DPRD Surabaya telah menggelar rapat mengenai pembatasan KK itu.
Hasilnya, komisi yang membidangi hukum itu merekomendasikan agar aturan pemkot sejak 2024 dicabut karena tak memiliki payung hukum yang jelas. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: