Pemkot Kukuh Pembatasan KK, 847 Warga Diblokir Lantaran Ketahuan Tinggal Numpang

Kepala Dispendukcapil Surabaya Eddy Christijanto -Kominfo Jatim-
SURABAYA, HARIAN DISWAY- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tetap mempertahankan kebijakan pembatasan maksimal tiga kartu keluarga (KK) dalam satu alamat, meski ditolak kalangan legislatif.
”Kami tetap sesuai dengan kebijakan awal,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya Eddy Christijanto Kamis, 25 September 2025.
Menurutnya, aturan itu penting untuk pemutakhiran data agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
BACA JUGA:Kolaborasi Pemkot Surabaya dan ITS, Pakai GBT Uji Nogogeni
Eddy mencontohkan soal laporan permohonan warga terkait alamatnya yang ditumpangi orang lain. Saat ini, ada ratusan warga yang melapor ke Dispendukcapil Surabaya. Lantaran tercatat sebanyak 847 jiwa yang dilaporkan menumpang alamat.
Laporan itu terjadi karena pemilik alamat resah. Sebab, ketika terjadi tagihan apapun yang terkait dengan penduduk ”numpang” di alamatnya itu menagih ke rumahnya.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Batasi 3 Kartu Keluarga per Rumah
BACA JUGA:Satu Alamat di Surabaya Hanya Boleh Punya 3 Kartu Keluarga, Dispendukcapil Perketat Aturan!
Ada beberapa penyebab penduduk itu diketahui menumpang KK. Di antaranya dulu sempat tinggal di alamat karena mengontrak atau sewa rumah.
Ada pula yang sudah dijual ke pemilik baru, pemilik lama pindah, tapi tetap mencantumkan alamat di situ. ”Yang sudah ya yang punya pemilik rumah,” katanya.
Eddy menyebut, saat ini laporan ribuan warga yang menumpang itu sudah dilaporkan ke Kemendagri oleh Dispendukcapil Surabaya. Tujuannya, agar nama-nama itu diblokir.
Lantaran masih masifnya permasalahan kependudukan ini, Pemkot Surabaya tetap akan mempertahankan aturan. Yakni lewat Surat Edaran (SE) Sekda Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 tentang pembatasan maksimal tiga KK dalam satu alamat.
BACA JUGA:RT di Surabaya Kini Bisa Daftarkan Warga Non-Permanen ke Pemkot, Ini Cara Kerjanya!
Meski begitu, Eddy menjelaskan aturan tersebut tidak bersifat kaku. Jika memang ada keluarga dengan tiga anak semisal, kemudian dalam satu alamat itu pecah KK jadi empat, maka tetap diperbolehkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: