MA Batalkan Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO, Permata Hijau hingga Wilmar Kembali ke Meja Hijau

Kasus suap vonis lepas dalam perkara korupsi minyak goreng (crude palm oil/CPO) menyeret nama-nama penting dalam lingkup hukum dan korporasi.--Dok Kejagung
Suap itu diduga diberikan agar mereka menjatuhkan putusan lepas bagi ketiga korporasi terdakwa dalam perkara ekspor CPO.
BACA JUGA:Kejagung Ungkap Perkembangan Perkara Pengadaan Satelit Kemhan
BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kejari Semarang
Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan juga turut menerima uang suap yang nilainya jauh lebih besar. Dalam dakwaan terpisah yang dibacakan di persidangan Rabu, 20 Agustus 2025, keduanya diduga menerima bagian suap sehingga total gratifikasi mencapai Rp40 miliar.
Dalam uraian jaksa, uang suap diberikan dalam dua tahap. Pada pemberian pertama, Djuyamto disebut menerima Rp1,7 miliar, sementara Agam dan Ali masing-masing memperoleh Rp1,1 miliar. Selanjutnya, pada tahap kedua, Djuyamto kembali menerima Rp7,8 miliar, sedangkan Agam dan Ali memperoleh Rp5,1 miliar per orang.
Dana tersebut diduga berasal dari pihak yang mewakili kepentingan tiga korporasi sawit besar. Nama-nama yang disebut antara lain Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei, yang berperan sebagai advokat atau kuasa hukum Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Dengan dikabulkannya kasasi oleh MA, posisi hukum perkara ini kembali berubah. Putusan tersebut menegaskan bahwa vonis lepas di tingkat pertama tidak dapat dijadikan landasan pembebasan korporasi dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO.
Kini, proses minutasi putusan di MA tengah berlangsung, sebelum salinan resmi dikirimkan ke pengadilan yang menangani perkara untuk ditindaklanjuti. (*)
*)Mahasiswa Magang Prodi Sastra Inggris Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: