Pertamina Jawab Polemik Eigendom 1278 Surabaya: Kami Memahami Kekhawatiran Masyarakat!

Pertamina Jawab Polemik Eigendom 1278 Surabaya: Kami Memahami Kekhawatiran Masyarakat!

Kawasan Wonokromo dalam potret udara 1948. Banyak tanah eigendom di area tersebut.-KITLV-

HARIAN DISWAY Pertamina akhirnya buka suara soal sengketa lahan eks eigendom 1278 di Darmo Hill, Surabaya. Itu adalah sebuah konflik agraria yang sudah berlangsung puluhan tahun. Kini isu itu kembali memanas menyusul klaim sepihak atas tanah seluas 220,4 hektar di Kecamatan Dukuh Pakis.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa pihaknya memahami kekhawatiran masyarakat terhadap status lahan tersebut. Namun, ia juga mengklarifikasi bahwa aset di Darmo Hill bukan milik baru, melainkan warisan dari proses nasionalisasi aset era 1950-an.

"PT Pertamina (Persero) memahami kekhawatiran masyarakat terkait lahan eigendom di Darmo Hill, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, Jawa Timur," ujar Fadjar.

Sebagai informasi, aset tersebut merupakan hasil dari nasionalisasi aset Pemerintah Indonesia terhadap aset-aset milik perusahaan asing pada medio tahun 1950-an.

Hal itupun membuka babak baru dalam polemik hukum pertanahan. Pertamina menyebut bahwa aset mereka berasal dari nasionalisasi, yaitu pengambilalihan aset perusahaan minyak asing oleh negara pasca-kemerdekaan, seperti Shell, BP, dan lainnya.


Gerbang masuk Darmo Hill Surabaya.-Boy Slamet/Harian Disway-Boy Slamet/Harian Disway

Namun, para pakar hukum agraria menekankan satu hal penting. Sasionalisasi tidak serta-merta memberikan hak kepemilikan penuh jika tidak dikonversi sesuai UU Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960.

Bahkan, Keppres No. 32 Tahun 1979 memberikan batas waktu hingga 24 September 1980 bagi semua pemilik tanah bekas eigendom, termasuk BUMN, untuk mengajukan konversi hak. Jika tidak, tanah otomatis dikembalikan ke negara.

Hingga kini, tidak ada dokumen publik yang menunjukkan bahwa Pertamina sudah melakukan konversi resmi atas lahan eigendom 1278. Tak ada dokumen atau sertifikat HGB atas nama Pertamina yang membuktikan soal kepemilikan lahan klaim itu.

Fadjar Djoko Santoso menegaskan bahwa Pertamina saat ini tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mendapatkan pendapat hukum yang sahih.

BACA JUGA:Sengketa Eigendom 1278 Pertamina di Surabaya Sebabkan Pasar Properti Beku

BACA JUGA:220,4 Hektare Tanah di Surabaya Tercaplok Eigendom Pertamina, Armuji: Guendeng!

"Sebagai eks nasionalisasi aset, Pertamina tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mendapatkan pendapat hukum yang tepat," ujarnya. 

Pertamina berharap untuk mendapatkan hasil yang terbaik bagi masyarakat, negara, dan Pertamina sebagai badan usaha milik negara. Ia juga menegaskan komitmen perusahaan terhadap tata kelola yang baik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: