Belum Ada Keracunan MBG di Surabaya: Eri Cahyadi Bentuk Satgas, Wajibkan Sertifikat untuk Dapur

Belum Ada Keracunan MBG di Surabaya: Eri Cahyadi Bentuk Satgas, Wajibkan Sertifikat untuk Dapur

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Ikuti Pengarahan Mendagri Secara Virtual di Balai Kota -Pemkot Surabaya-

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Pemerintah Kota Surabaya resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) untuk memperkuat koordinasi pelaksanaan program prioritas pemerintah pusat.

Satgas yang terdiri dari 21 pejabat itu diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Lilik Arijanto. Dharapkan mampu memastikan distribusi makanan bergizi berjalan efektif, higienis, dan tepat sasaran.

BACA JUGA:Puan Desak Evaluasi Total Program MBG agar Tak Rugikan Penerima Manfaat

Pembentukan Satgas MBG itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.3.3/195/436.1.2/2025 yang ditetapkan pada Senin, 29 September 2025.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, Satgas MBG dibentuk untuk mendukung visi Presiden RI Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045.

“Satgas ini bertugas melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, sinergitas, fasilitasi, monitoring, serta evaluasi perencanaan hingga pelaporan program MBG di Surabaya,” jelasnya.

BACA JUGA:Pakar Kebijakan Publik Unesa Soroti MBG, Antara Harapan dan Realita!

Adapun fungsi utama Satgas, yaitu untuk ,enghimpun dan menelaah regulasi serta petunjuk pelaksanaan MBG, melakukan koordinasi, pengumpulan data, dan penyusunan dokumen pedoman kerja, hingga menjalin sinergi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memastikan program berjalan sesuai arahan.

Selain membentuk Satgas, Pemkot Surabaya juga menetapkan standar ketat bagi penyedia makanan bergizi. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) diwajibkan sebagai syarat mutlak bagi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam program MBG.

BACA JUGA:BGN Tutup Operasi SPPG di Gunungkidul Imbas Temuan Bakteri Penyebab Keracunan MBG

“Sertifikat itu harus ada. Kalau tidak, penyedia makanan tidak boleh beroperasi,” tegas Eri.

Pengajuan SLHS dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Selanjutnya, Dinas Kesehatan akan memverifikasi kelayakan, termasuk higienitas tempat produksi.

Misalnya, penyedia tidak boleh langsung membuang limbah ke saluran, tetapi harus menggunakan wadah khusus untuk menahan lemak sebelum dibuang. 

BACA JUGA:Pemprov Lampung Hentikan Operasi SPPG Untuk Evaluasi Kasus Keracunan MBG

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: