Film G30S PKI Kembali Mengudara, Dari Larangan hingga Tradisi Tahunan

Film G30S PKI Kembali Mengudara, Dari Larangan hingga Tradisi Tahunan

Poster film berjudul "Penumpasan Pengkhianatan G30S PKI" yang tayang rutin tiap tahun di televisi pada masa orde baru.--Internet

HARIAN DISWAY - Film berjudul Penumpasan Pengkhianatan G30S PKI kembali ditayangkan di layar kaca pada hari ini, Selasa, 30 September 2025.

Trans7 menayangkan film garapan Arifin C. Noer itu pada dini hari, pukul 22.45 hingga 03.30 WIB. Tak hanya Trans7, sejumlah stasiun televisi swasta lain juga rutin memutarnya setiap bulan September.

Sebelumnya, film produksi Pusat Produksi Film Negara (PPFN) tersebut sudah ditayangkan di RCTI dan TransTV pada Sabtu, 27 September 2025.

Film yang sempat diwajibkan pemerintah Orde Baru untuk ditonton siswa sekolah itu pernah hilang dari peredaran televisi nasional karena dinilai sarat muatan politis dan pengultusan tokoh tertentu.

Dari Larangan hingga Kembali Tayang

Pada era Reformasi, tepat 30 September 1998, Menteri Penerangan Yunus Yosfiah melarang film G30S/PKI ditayangkan di televisi nasional.

Ia beralasan film tersebut tidak akurat secara kesejarahan dan kental dengan pengultusan Soeharto.

"Karena itu, tanggal 30 September mendatang (1998) TVRI dan TV swasta tidak akan menayangkan lagi film Pengkhianatan G30S/PKI," kata Yunus kala itu, sebagaimana dilaporkan Kompas, 24 September 2025.

Selain sarat kepentingan politik, Yunus menilai penggambaran kekerasan dalam film itu tidak pantas ditonton anak-anak. Sejak saat itu, film ini absen hampir dua dekade dari layar kaca Indonesia.

Situasi berubah pada 2017. Panglima TNI saat itu, Gatot Nurmantyo, menyerukan kembali pemutaran film G30S. Ia bahkan menginstruksikan jajarannya menggelar nonton bareng.

Menurut Gatot, pemutaran film tersebut penting agar generasi muda bisa memahami sejarah. Meski banyak kajian akademis menunjukkan film itu tidak akurat dan sarat adegan kekerasan, Gatot menanggapi santai kritik tersebut.

Emang gue pikirin,” ujarnya kala itu. "Yang bisa melarang saya hanya pemerintah.”

Instruksi Gatot kemudian diikuti sejumlah dinas pendidikan di daerah, termasuk di Kota Jambi dan Kota Padang, yang bahkan mewajibkan siswa SD dan SMP membuat ringkasan cerita setelah menonton.

Menteri Pendidikan kala itu, Muhadjir Effendy, sempat menegur sekolah dasar yang memutar film tersebut. “Kalau sekolah [ngajak nonton] paling tidak akan saya tegur. Tapi kalau orang tua, bukan domain saya,” ujarnya, 28 September 2025, dikutip Tirto.

Kembali Jadi Agenda Tahunan

Sejak September 2017, tiga stasiun televisi yakni TVRI, TV Muhammadiyah, dan tvOne ikut menayangkan kembali film tersebut setelah hampir 20 tahun vakum. Tradisi ini kemudian berlanjut, meski tidak lagi serentak dan masif seperti era Orde Baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: