Bendera Setengah Tiang untuk Mengenang Tragedi G30S 1965

Pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September di gedung instansi pemerintah sebagai bentuk peringatan G30S.--ANTARA
HARIAN DISWAY – Setiap tanggal 30 September, masyarakat Indonesia diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang.
Begitu juga pada tahun 2025 ini, tradisi tersebut kembali dilakukan sebagaimana instruksi pemerintah sebagai bentuk peringatan peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S).
BACA JUGA:Tanggal 30 September Memperingati Hari Apa Saja? Ada G30 S 1965 hingga Hari Rumi
Melalui Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025, Kementerian Kebudayaan RI meminta seluruh lapisan masyarakat, mulai dari instansi pemerintah, sekolah, hingga lembaga lain, untuk menurunkan bendera menjadi setengah tiang pada 30 September 2025.
Pengibaran bendera setengah tiang tersebut bukan hanya sekadar tanda berkabung, melainkan juga bentuk penghormatan kepada para korban, teruma 7 perwira TNI AD yang tewas dalam tragedi G30S.
Sehari setelahnya, tepatnya pada 1 Oktober 2025, bendera akan dinaikan dan dikibarkan penuh sebagai simbol peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
BACA JUGA:Film G30S Kembali Mengudara, Dari Larangan hingga Tradisi Tahunan
Terjadinya peristiwa G30S menjadi salah satu tragedi kelam bangsa Indonesia. Tepat pada malam 30 September hingga 1 Oktober 1965, tujuh perwira TNI AD diculik dan dibunuh secara kejam. Mereka dituduh terlibat dalam isu Dewan Jenderal yang ingin menggulingkan Presiden Soekarno. Jenazah mereka ditemukan di Lubang Buaya.
Sejak itu, setiap 30 September diperingati dengan pengibaran bendera setengah tiang, yang kemudian dilanjutkan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober.
BACA JUGA:Hari Ini 30 September, Yuk Ingat Sejarah G30S/PKI yang Jadi Tragedi Berdarah di Indonesia
Adapun ketentuan pengibaran bendera setengah tiang tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Aturan tersebut mengatur kondisi berkabung apa saja yang mengahruskan bendera dinaikkan setengah tiang, di antaranya:
- Jika Presiden atau Wakil Presiden wafat, bendera dikibarkan setengah tiang selama tiga hari di seluruh Indonesia dan kantor perwakilan RI di luar negeri.
- Jika menteri, pejabat setingkat menteri, atau pimpinan lembaga negara meninggal, bendera setengah tiang dikibarkan dua hari di kantor terkait.
- Jika kepala daerah, anggota lembaga negara, atau pimpinan DPRD wafat, bendera setengah tiang dikibarkan satu hari penuh di instansi bersangkutan.
- Jika pejabat meninggal di luar negeri, pengibaran bendera dilakukan saat jenazah tiba di Indonesia.
BACA JUGA:Tak Hanya G30S/PKI, 30 September Juga Diperingati sebagai Hari Penerjemah Internasional
Sementara, untuk menghormati jasa korban yang gugur saat tragedi G30S, Presiden Soekarno menetapkan mereka sebagai Pahlawan Revolusi. Mereka di antaranya:
- Jenderal (Anumerta) Ahmad Yani
- Letjen (Anumerta) Suprapto
- Letjen (Anumerta) S. Parman
- Letjen (Anumerta) M.T. Haryono
- Mayjen (Anumerta) D.I. Panjaitan
- Mayjen (Anumerta) Sutoyo Siswomiharjo
- Brigjen (Anumerta) Katamso
- Kapten (Anumerta) Pierre Tendean
- A.I.P. II (Anumerta) K.S. Tubun
- Kolonel (Anumerta) Sugiyono
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: