ikande Banten Ditetapkan Zona Tercemar Radioaktif Cs-137

Pemerintah tetapkan Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, sebagai zona khusus cemaran radioaktif Cesium 137 (Cs-137) pada Selasa, 30 September 2025.-KLH/BPLH-kemenlh.go.id
BACA JUGA:Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Pemasok Amunisi KKB di Puncak Jaya
BACA JUGA:Tim Satgas SIRI Amankan DPO Korupsi Musafak Khoirudin di Surabaya
Setiap kendaraan yang melintas diperiksa menggunakan Radiation Portal Monitoring (RPM). Apabila terdeteksi adanya paparan radiasi, kendaraan tersebut wajib melalui proses dekontaminasi sebelum diizinkan keluar.
"Bilamana dalam alat indikator kita itu tersinyalir mengandung cemaran 137, itu akan dilakukan di-grounded, kemudian dilakukan dekontaminasi. Sehingga, tidak lagi kemudian ada kemungkinan Cesium 137 itu mengalir kemana-mana," jelas Hanif.
Dengan ditetapkannya status khusus di Cikande, pemerintah berharap upaya mitigasi dan dekontaminasi bisa mempersempit potensi bahaya.
Langkah pengawasan ketat di pintu masuk kawasan industri diharapkan dapat mencegah meluasnya paparan radiasi ke wilayah lain. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Inggris Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber