9 Tersangka Korupsi PT Pertamina Siap Sidang

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap 9 (sembilan) terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 1 Oktober 2025.-Puspenkum Kejagung --
Berdasarkan konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra menyampaikan bahwa kasus posisi dalam pelaksanaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ditetapkan 18 orang tersangka (9 masih dalam proses pemberkasan).
BACA JUGA:Kejagung Periksa Azwar Anas Eks MenPANRB Sebagai Saksi Korupsi Chromebook
BACA JUGA:Kejagung Ungkap Perkembangan Perkara Pengadaan Satelit Kemhan
Terdakwa dan tersangka dianggap melakukan penyimpangan, mulai dari hulu sampai hilir. Terdiri dari kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah/BBM, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM dan penjualan solar subsidi dibawah harga bottom price yang dilakukan oleh para terdakwa.
BACA JUGA:Kejagung Limpahkan 3 Tersangka Korupsi Sritex ke Kejaksaan Surakarta
Penyimpangan yang dilakukan terdakwa dan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp285.185.919.576.620 (dua ratus delapan puluh lima triliun seratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus sembilan belas juta lima ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus dua puluh rupiah).
Pasal yang diberikan terdakwa yakni; Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)
*) Mahasiwa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: