Prabowo Segera Teken Perpres Tata Kelola MBG, Target Rampung Sebelum 5 Oktober

Prabowo Segera Teken Perpres Tata Kelola MBG, Target Rampung Sebelum 5 Oktober

wamensesneg Bambang Eko Suharyanto, sebut perpres tata kelola MBG akan segera di teken oleh Presiden--Sekretariat RI

HARIAN DISWAY - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Perpres tersebut diharapkan dapat diteken sebelum 5 Oktober 2025.

“(Perpres) sedang diajukan sebenarnya, sudah diajukan ke Presiden. Jadi dalam waktu dekat Presiden akan tanda tangan. Mudah-mudahan kita berharap sebelum 5 Oktober ya,” ujar Bambang usai rapat paripurna di DPR RI, Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.

BACA JUGA:Alasan Pemerintah Tolak Moratorium MBG Meski Ribuan Kasus Keracunan Terjadi

Bambang menegaskan, draf Perpres mengenai tata kelola MBG telah disiapkan bahkan sebelum muncul kasus keracunan massal di sejumlah daerah.

Menurutnya, aturan tersebut lahir dari berbagai evaluasi dan masukan dari daerah.

“Sebetulnya tata kelola itu sudah kita siapkan sebelum ada kejadian itu. Dari yang sebelum kejadian kan banyak evaluasi juga dari daerah. Dari situ coba kita tampung, coba kita bikin tata kelolanya,” jelasnya.

Perpres ini nantinya akan mengatur banyak hal terkait teknis pelaksanaan MBG, termasuk standar produksi dan distribusi makanan agar sesuai SOP. Bambang mencontohkan, makanan tidak boleh diproduksi jauh sebelum waktu distribusi untuk menjaga kualitas dan keamanan pangan.

Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menambahkan pemerintah juga sedang mempersiapkan aturan pendukung berupa sertifikasi higienitas. 

BACA JUGA:Kemenkes dan BGN Akan Ukur Tinggi dan Berat Badan Penerima MBG Setiap 6 Bulan

BACA JUGA:Kepala BGN Minta Maaf usai Cucu Mahfud Md jadi Korban Keracunan MBG

Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan serta sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) dari lembaga independen.

“Sekarang ini sedang diselesaikan terkait Perpres Tata Kelola Makan Bergizi, yang mudah-mudahan minggu ini sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden,” ujar Dadan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu, 1 Oktober 2025.

Berdasarkan catatan BGN, sejak Januari 2025 sebanyak 6.517 siswa mengalami keracunan yang diduga akibat konsumsi MBG. Sebarannya meliputi Wilayah I sebanyak 1.307 kasus, Wilayah II sebanyak 4.147 kasus ditambah 60 kasus di Garut, serta Wilayah III sebanyak 1.003 kasus.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: