KPK Bongkar Alur Supa Dana Hibah Jatim, Dana Bantuan Dipotong 20 hingga 50 Persen

KPK jelaskan secara rinci terkait alur penyaluran dana hibah yang diduga disimpangkan melalui praktik suap.-Ayu Novita-Disway.id
Selain itu, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Kusnadi, yakni berupa 3 bidang tanah di Kabupaten Tuban dengan luas total 10.566 meter persegi, 2 bidang tanah beserta bangunan di Kabupaten Sidoarjo dengan luas total 2.166 meter persegi, hingga 1 unit mobil Mitsubishi Pajero.
BACA JUGA:KPK Intensif Usut Korupsi Hibah Pokmas Jatim, Anwar Sadad Kembali Diperiksa
Sebagai langkah pencegahan, KPK merekomendasikan perbaikan sistem hibah di Pemprov Jatim. Seperti, memperjelas tujuan pemberian hibah, membuat kriteria penerima yang lebih ketat, membangun basis data terpadu antara pemerintah daerah dan pusat, memperkuat pengawasan, serta membuka kanal pengaduan publik.
“Jadi masyarakat bisa melihat berapa nilai hibahnya yang diberikan di daerahnya dan digunakan untuk apa saja, sehingga bisa ada masukan atau feedback dari masyarakat kepada pemerintah daerah,” jelas Asep.
Bahkan, KPK juga mendorong kerja sama dengan Bank RKUD untuk merancang mekanisme pencairan hibah yang lebih transparan dan akuntabel. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: