KPK Bongkar Alur Supa Dana Hibah Jatim, Dana Bantuan Dipotong 20 hingga 50 Persen

KPK Bongkar Alur Supa Dana Hibah Jatim, Dana Bantuan Dipotong 20 hingga 50 Persen

KPK jelaskan secara rinci terkait alur penyaluran dana hibah yang diduga disimpangkan melalui praktik suap.-Ayu Novita-Disway.id

BACA JUGA:Temuan KPK pada Penyaluran Hibah di Pemprov Jatim

Dana tersebut disalurkan oleh para tersangka yang juga bertindak sebagai koordinator lapangan (korlap) melalui pokmas, dengan begitu Kusnadi mendapat jatah dana hibah mencapai Rp398,7 miliar selama empat tahun.

Adapun rincian dana tersebut adalah pada 2019 mendapat Rp54,6 miliar, pada 2020 mendapat Rp84,4 miliar, pada 2021 mendapat Rp124,5 miliar, dan pada 2022 mendapat Rp135,2 miliar.

Asep mengungkapkan bahwa para korlap tersebut berperan dalam mengatur teknis pencairan dana, dengan rincian sebagai berikut: 

  • Hasanuddin, mengelola dana hibah sebesar Rp11,5 miliar untuk enam daerah: Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan.
  • Jodi Pradana Putra bertanggung jawab atas Rp91,7 miliar di Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.
  • Sukar dan Wawan mengurus dana Rp10 miliar di Kabupaten Tulungagung.

BACA JUGA:Kusnadi Siap Beberkan Bukti Kasus Dana Hibah Jatim pada KPK

"Masing-masing korlap membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaannya sendiri, membuat rencana anggaran biaya (RAB) sendiri, dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) sendiri," jelas Asep.

Dari pengondisian dana tersebut terjadi kesepakatan terkait pembagian fee, dengan rincian sebagai berikut: 

  • Kusnadi sebagai legislator penerima dana pokir: mendapat 15–20 persen.
  • Korlap: mendapat 5–10 persen.
  • Pengurus Pokmas: mendapat 2,5 persen.
  • Admin proposal dan LPJ: mendapat sekitar 2,5 persen.

Alhasil, dana pokir yang benar-benar digunakan  untuk program masyarakat hanya sekitar 55–70 persen dari anggaran awal. Belum termasuk persentase keuntungan yang diambil oleh pelaksana.

BACA JUGA:Lapor Dewan Pers! Anggota DPRD Pasuruan Merasa Difitnah di Kasus Hibah Pokmas Jatim

”Nah pelaksana misalkan mengambil 10 atau 15 persen. Jadi, yang nanti diterapkan hanya sekitar 40 persenan dari nilai anggarannya. Tentu saja ini sangat berpengaruh terhadap kualitas bangunan yang ada atau kualitas pekerjaan, jalan mudah rusak, bangunan mudah roboh, dan lain-lain, seperti itu imbasnya,” ungkapnya.

Asep juga menjelaskan bahwa dana hibah yang disetujui tersebut kemudian dicairkan melalui rekening di Bank Jatim dengan mengatasnamakan pokmas atau lembaga yang mengajukan proposal.

Setelahnya, seluruh dana tersebut langsung ditarik oleh korlap untuk dibagikan kepada pengurus pokmas dan admin LPJ. Sementara fee untuk Kusnadi diberikan di awal sebagai “ijon”.

BACA JUGA:KPK Periksa Khofifah di Mapolda Jawa Timur Besok, Terkait Kasus Hibah Pokmas

Dalam konferensi pers tersebut KPK juga merinci total komitmen fee yang diterima Kusnadi sepanjang 2019–2022 mencapai Rp32,2 miliar. Diketahui, sejumlah uang tersebut diterima melalui transfer ke rekening istri dan staf pribadinya, serta sebagian secara tunai.

Adapun rincian dana dugaan suap yang diberikan para tersangka kepada Ketua DPRD Jatim Kusnadi, yakni:

  • Jodi Pradana Putra memberikan Rp18,6 miliar atau sekitar 20,2% dari total Rp91,7 miliar dana hibah yang dikelolanya.
  • Hasanuddin memberikan Rp11,5 miliar atau 30,3% dari Rp30 miliar dana hibah yang dikelolanya.
  • Sukar bersama Wawan, dan A. Royan memberikan Rp2,1 miliar atau 21% dari Rp10 miliar dana hibah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: