FGD Bank Indonesia 2-3 Oktober 2025 (3-Habis): Digitalisasi Sistem Pembayaran di Indonesia

PENULIS, Rahma Sugihartati dan Bagong Suyanto, menjadi peserta FGD Bank Indonesia di Bali pada 2-3 Oktober 2025.-istimewa-
BACA JUGA:FGD Hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia di Bali (1): Menyikapi Ancaman Ekonomi Global
Dewasa ini masyarakat tidak perlu lagi harus membawa uang tunai untuk berbelanja atau untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari. Cukup hanya membawa kartu debit, bahkan hanya membawa smartphone, transaksi akan dapat dilakukan.
QRIS adalah salah satu metode pembayaran yang disediakan Bank Indonesia untuk transaksi yang dilakukan masyarakat. Sebagai lembaga bank sentral, Bank Indonesia memiliki tugas untuk memastikan agar seluruh transaksi ekonomi yang dilakukan masyarakat benar-benar aman, mudah, dan cepat.
Berbeda dengan masyarakat modern yang mengandalkan pembayaran tunai (cash based) setiap melakukan transaksi ekonomi, kini di era masyarakat postmodern, hampir semua transaksi dilakukan secara nontunai.
Tidak hanya ketika membeli di outlet-outlet di mal atau pusat perbelanjaan modern, saat ini metode pembayaran melalui QRIS sudah pula memasyarakat di kalangan pedagang kaki lima, warung, pedagang pasar, sektor informal lain, transaksi melalui QRIS sudah sangat populer.
Metode pembayaran melalui QRIS kini nyaris bisa dilakukan semua warga masyarakat –asalkan mereka memiliki smartphone.
Sistem pembayaran secara digital itu terus dikembangkan dan didukung karena memang Lima Visi SPI 2030 yang dilaksanakan Bank Indonesia adalah, pertama, mendukung integrasi ekonomi-keuangan digital nasional sehingga menjamin fungsi bank sentral dalam proses peredaran uang, kebijakan moneter, dan stabilitas sistem keuangan, serta mendukung inklusi keuangan.
Kedua, mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi-keuangan digital melalui open-banking maupun pemanfaatan teknologi digital dan data dalam bisnis keuangan.
Ketiga, menjamin interlink antara fintech dan perbankan untuk menghindari risiko shadow banking melalui pengaturan teknologi digital (seperti application programming interface/API), kerja sama bisnis, maupun kepemilikan perusahaan.
Keempat, menjamin keseimbangan antara inovasi dan pelindungan konsumen, integritas dan stabilitas, serta persaingan usaha yang sehat melalui penerapan know your customer (KYC) & anti-money laundering/combating the financing of terrorism (AML/CFT), kewajiban keterbukaan untuk data/informasi/bisnis publik, dan penerapan reg-tech dan sup-tech dalam kewajiban pelaporan, regulasi, dan pengawasan.
Kelima, menjamin kepentingan nasional dalam ekonomi-keuangan digital antarnegara melalui kewajiban pemrosesan semua transaksi domestik di dalam negeri dan kerja sama penyelenggara asing dengan domestik, dengan memperhatikan prinsip resiprokalitas.
Menurut Woro Widyaningrum, saat ini transaksi yang mempergunakan QRIS tidak hanya dapat dilakukan di berbagai daerah di seluruh Indonesia, tetapi juga dapat dimanfaatkan di sejumlah negara, yakni Thailand, Malaysia, Singapura, dan di Jepang.
Saat ini sedang dijajaki kerja sama dengan Arab Saudi. QRIS juga sedang dikembangkan melalui program QRIS tap sehingga hanya dalam hitungan 0,3 detik transaksi sudah dapat dilakukan.
PRASYARAT
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: