Kasus Korupsi PLTU Kalbar, Kerugian Negara Capai Rp1,35 Triliun

kasus korupsi PLTU Kalbar, Dirut perusahaan listrik tersangka korupsi, PLTU Kalbar 2008-2018, kerugian negara PLTU Kalbar, korupsi pembangunan PLTU Kalimantan Barat, Kortas Tipidkor Polri, tindak pidana korupsi PLTU, proses pemberkasan perkara korupsi, al-ANTARA-
BACA JUGA:Luhut Paparkan Langkah Pemerintah Atasi Polusi, Pengurangan PLTU dan Bentuk Satgas Khusus
BACA JUGA:Tok! PLTU di Lombok Timur ini Berhasil Homologasi!
Keempat tersangka dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, mereka tidak ditahan dengan pertimbangan masih proses pemberkasan perkara dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: