KPK Samakan BO dengan Genderuwo, Tak Terlihat namun Menakutkan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, menyamakan istilah Beneficial Ownership (BO) atau Pemilik Manfaat seperti genderuwo.-Anisha Aprilia-Disway.id
Sebelumnya, pemerintah telah mengatur terkait hal tersebut dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Terorisme.
Perpres tersebut selanjutnya disebut sebagai Perpres BO, yang mengatur terkaut pelaporan data pemilik manfaat secara pribadi atau self-declaration.
Namun, perpres tersebut belum optimal dalam penerapannya, sehingga Kemenkumham meluncurkan aplikasi BO Gateway sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi.
BACA JUGA:KPK Periksa Tauhid Hamdi Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa melalui aplikasi BO Gateway, data BO atau pemilik manfaat akan dipastikan akurat dan benar-benar valid. Selain itu, sistem tersebut dirancang sebagai sistem terintegrasi antar kementerian guna memverifikasi dan menukar data pemilik manfaat secara digital.
"Dengan ketersediaan data BO yang akurat melalui BO gateway, kita membekali aparat penegak hukum dengan instrumen yang presisi untuk melakukan follow the money hingga ke akar-akarnya," jelas Supratman saat memberi sambutan di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin, 6 Oktober 2025.
BACA JUGA:KPK Kembalikan Mobil Alphard yang Disita dari Rumah Immanuel Ebenezer
Kasus-Kasus Korupsi yang Melibatkan Pemilik Manfaat
Meski sering dianggap seperti “genderuwo”, sosok pemilik manfaat atau Beneficial Ownership (BO) nyata adanya dan telah beberapa kali terungkap dalam kasus besar yang ditangani KPK, di antaranya:
1. Kasus Suap Emirsyah Satar (Garuda Indonesia)
- Pengusaha Soetikno Soedarjo disebut sebagai beneficial owner Connaught International Pte Ltd.
- Soetikno menyuap mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar terkait pengadaan mesin pesawat Airbus dan Rolls-Royce, dengan total 1,2 juta euro dan USD 180 ribu.
- Emirsyah divonis 8 tahun penjara, sementara Soetikno 6 tahun.
2. Kasus Korupsi Lahan Rumah DP Rp0 di Munjul dan Pulo Gebang
- Rudy Hartono Iskandar terbukti sebagai beneficial owner PT Adonara Propertindo.
- Ia divonis 7 tahun penjara untuk dua kasus pengadaan lahan tersebut.
BACA JUGA:KPK Selidiki Dugaan Pengadaan Fiktif PT Pembangunan Perumahan
3. Kasus Suap Eks Hakim MK Patrialis Akbar
- Basuki Hariman menjadi beneficial owner sejumlah perusahaan, yakni PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama, dan CV Sumber Laut Perkara
- Basuki menyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sebesar USD 50 ribu terkait uji materi UU Peternakan.
- Basuki divonis 7 tahun penjara atas perbuatannya.
4. Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP
- Adjie menjadi beneficial owner PT Jembatan Nusantara.
- Ia ditetapkan tersangka karena memperkaya diri Rp1,25 triliun dalam pembelian perusahaan tersebut oleh PT ASDP.
Dengan adanya sistem BO Gateway, pemerintah berharap dapat menutup celah penyembunyian identitas pemilik manfaat agar praktik korupsi dan pencucian uang bisa lebih mudah diungkap. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: