Konflik Pembangunan Cafe di Lahan Fasum Graha Famili, Perlu Diskusi Warga dan PT SAS

Warga Graha Famili menolak pembangunan cafe The Nook yang berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum)-Narasumber untuk Harian Disway-
HARIAN DISWAY - Setelah hearing dengan Komisi A DPRD Kota Surabaya, proyek pembangunan The Nook Graha Famili kembali menjadi sorotan. Perizinan yang terkait dengan proyek itu kini sudah terkonfirmasi lengkap.
Kabid Perizinan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Oliver Reinhart, mengungkapkan bahwa PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) memenuhi semua syarat perizinan yang diperlukan untuk melanjutkan proyek tersebut.
"Berdasarkan data dan dokumen hukum yang teregister pada DPRKPP, perizinan PT Sanggar Asri Sentosa telah terpenuhi," jelas Reinhart. Ia menambahkan, bahwa proses perizinan itu tidak terjadi dalam waktu singkat. PT SAS melalui sejumlah tahapan dan kajian yang mendalam.
BACA JUGA:Eks Lokalisasi Moroseneng Hidup Lagi, DPRD Surabaya Minta Pemkot Bertindak Tegas
Yona Bagus Widyatmoko, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, saat memimpin hearing dengan warga Graha Famili, Rabu, 1 Oktober 2025-Tirtha Nirwana Sidik-Harian Disway
Namun, kondisi di lapangan tidak sepenuhnya mulus. Alexander sebagai perwakilan warga Graha Famili RT 04, mengungkapkan bahwa hasil survei yang mereka lakukan menunjukkan bahwa hanya 10 persen warga yang setuju dengan pembangunan The Nook.
Kabar tersebut langsung mendapat tanggapan dari sejumlah warga perumahan yang merasa survei tersebut tidak mewakili pendapat mayoritas.
"Kita tidak ikut-ikut. Saya sih oke saja ada tempat makan baru. Yang penting bukan tempat dugem," ungkap salah seorang warga yang enggan dicantumkan namanya. Ia merasa bahwa survei yang dilakukan tidak dapat dijadikan patokan untuk menggambarkan suara seluruh warga.
"Kalau perizinannya sudah ada, ya tidak mungkinlah. Masa mau dibongkar? Sia-sia nanti investasinya. Mending damai deh, jangan ribut-ribut," ujarnya.
BACA JUGA:Warga Graha Famili Adukan PT SAS ke Komisi A DPRD Surabaya, Soal Konflik Lahan Fasum!
BACA JUGA:Bukan Kementerian BUMN, Ini Alasan DPRD Surabaya Temui Danantara soal Lahan Pertamina
Hadi Wibisono, Ketua RW 11 Graha Famili. menyampaikan keluhannya saat hearing dengan Komisi A DPRD Surabaya, Rabu, 1 Oktober 2025-Tirtha Nirwana Sidik-Harian Disway
Ahmad Rizal Saifuddin, Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya, menegaskan bahwa perizinan yang dimiliki PT SAS adalah sah secara hukum. "Dalam konteks perizinan, sepanjang tidak ada pembatalan, maka tetap berlaku," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: