Kasus Mahar Cek Palsu Rp3 Miliar: Polisi Klarifikasi, Jadi Peringatan Modus Penipuan Pernikahan

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar memastikan isu kaburnya Tarman usai menikahi Shela Arika dengan mahar cek Rp3 miliar tidak benar.-disway.id-
Meski begitu, isu ini memunculkan berbagai fakta mengejutkan di media sosial. Dari keterangan Kepala Desa Ngepungsari, Paryanto, diketahui Tarman pernah dipenjara dua tahun karena kasus penipuan jual beli pedang samurai senilai Rp1 miliar.
BACA JUGA:Himateta Dibekukan Usai Viral Video Maba Cium Kening, Unsri Tegas Sikapi Kasus Ospek
“Bisnis samurai buat hobi,” kata Paryanto. Ia menambahkan, setelah bebas dari hukuman, tidak ada yang mengetahui pasti keberadaan Tarman.
Di sisi lain, video akad nikah pasangan ini turut menyebar luas di media sosial. Dalam video itu, penghulu menyebutkan mahar berupa seperangkat alat salat dan cek senilai Rp3 miliar yang disebut dibayar tunai.
BACA JUGA:Viral Video Mahasiswa Baru Unsri Dipaksa Cium Kening, Kampus Langsung Ambil Tindakan
Kepala Desa Jeruk, Haris Kuswanto, membenarkan prosesi akad berlangsung di Dusun Sidodadi, Kecamatan Bandar, Pacitan. “Pernikahan dilakukan secara sah dan disaksikan warga sekitar,” ujarnya.
Kasus ini menjadi refleksi sosial di tengah maraknya budaya pamer mahar besar di media sosial. Tradisi mahar semestinya menjadi simbol keikhlasan dan komitmen, bukan dijadikan alat untuk melakukan penipuan.
Masyarakat diimbau agar tidak mudah terpukau oleh penampilan atau janji materi yang menggiurkan. Pernikahan sejatinya dibangun di atas kejujuran, bukan kebohongan yang menyakiti kedua belah pihak. (*)
*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Indonesia, Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id