14 Tahun Sewakan Aset Pemkot Malang untuk Kepentingan Pribadi, Lansia asal Surabaya Dipenjara

14 Tahun Sewakan Aset Pemkot Malang untuk Kepentingan Pribadi, Lansia asal Surabaya Dipenjara

Kejari Kota Malang tetapkan tersangka dugaan korupsi aset Pemkot Malang.-Deny-MVoice

BACA JUGA:Ribuan Santri Malang Geruduk Balai Kota, Protes Tayangan Trans7 yang Lecehkan Kiai

BACA JUGA:Warga Surabaya Tewas Terseret Ombak di Pantai Modangan, Malang

“Mempertimbangkan faktor usia, kami akan menempuh upaya hukum yang sesuai dan mendorong klien kami untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” kata Ronny.

Kejari Kota Malang menegaskan akan terus mengawasi pengelolaan aset daerah agar tidak disalahgunakan oleh pihak manapun. 

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat dan pihak swasta untuk tidak mempermainkan aset milik negara.

“Setiap aset pemerintah adalah milik publik. Jika disalahgunakan, kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum,” tutup Agung. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: memorandum