Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Minyak Mentah Pertamina

Jumat, 17 Oktober 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontrakt--Pusat Penerangan Hukum Kejagung
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
"Ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) atas nama Tersangka HW dkk," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat, 17 Oktober 2025.
Salah satu dari ketujuh saksi yang diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berasal dari perusahaan pemasok komoditas yakni PT Trafigura.
Satu saksi dari PT Trafigura yang diperiksa sebagai saksi tersebut berinisial AZ, Direktur PT Trafigura yang berada di kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta.
BACA JUGA:Kejagung Periksa 15 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina Guna Perkuat Bukti
BACA JUGA:Lagi, Kejagung Periksa 15 Saksi Terkait Minyak Mentah Pertamina
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan mantan pegawai PT Trafigura berinisial MH sebagai salah satu tersangka dalam perkara minyak mentah pertamina tersebut.
Dalam perkara ini, tersangka MH bersama dengan tersangka HW (Hasto Wibowo) dan EC (Edward Corne) mengatur kemenangan kepada Trafigura Asia Trading Pte. Ltd dengan menunjuk langsung dalam pengadaan produk gasoline untuk semester pertama tahun 2021 yang tidak sesuai dengan hukum.
Selain saksi dari PT Trafigura, penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa lima orang saksi lain. Tiga orang merupakan pegawai PT Pertamina (Persero) dan dua orang lainnya merupakan pegawai dari PT Pertamina Patra Niaga.
Kejagung meminta keterangan dari saksi dari PT Pertamina berinisial SS, Manager Crude Training tahun 2017-2020. Saksi selanjutnya berinisial WSD, Analis I Marketing Internal Kredit. Kemudian ada saksi berinisial YP, Manager Commercial Integrated Supply Chain tahun 2016-2019.
BACA JUGA:Buntut Korupsi Minyak Mentah, JPU Ungkap 18 Korporasi yang Diuntungkan
BACA JUGA:Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina
Untuk saksi yang berasal dari PT Pertamina Patra Niaga, Kejagung memeriksa saksi berinisial AWC, Senior Analyst III Market & Freight dan saksi berinisial DBK, mantan Senior Officer III in Organic Development Project.
Satu saksi terakhir yang dihadirkan Kejagung untuk dimintai keterangan dalam pemeriksaan kali ini berinisial DDS, Analyst Mid and Heavy Distillate Trading. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung