Dana Rp13 Triliun dari Kasus Korupsi CPO untuk Beasiswa Pendidikan, Kemendiktisaintek dan LPDP Petakan Pemanfaatan

Dana Rp13 Triliun dari Kasus Korupsi CPO untuk Beasiswa Pendidikan, Kemendiktisaintek dan LPDP Petakan Pemanfaatan

Wamendiktisaintek Stella Christie menyebut Kemendiktisaintek dan LPDP tengah memetakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo terkait alokasi dana Rp13 triliun hasil korupsi untuk pendidikan.-disway.id-

Dana rampasan dari kasus CPO akan digunakan untuk kepentingan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.

“Rp13 triliun ini kita bisa memperbaiki dan merenovasi 8.000 sekolah lebih, dan kalau satu kampung nelayan kita anggarkan Rp22 miliar, ” kata Prabowo saat menghadiri acara penyerahan simbolis di Gedung Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:Kuota Tambahan Haji 2024: Rezeki, Diskresi, atau Korupsi?

Rencana ini menjadi salah satu inovasi penting dalam pengelolaan dana publik berbasis hasil sitaan negara. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya mengubah hasil kejahatan keuangan menjadi modal pembangunan pendidikan.

Langkah tersebut juga diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan. Kemendiktisaintek bersama LPDP menargetkan hasil pemetaan selesai pada akhir tahun agar program beasiswa dapat dimulai pada 2026 mendatang. (*)

*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Indonesia, Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id