Dana Rp13 Triliun dari Kasus Korupsi CPO untuk Beasiswa Pendidikan, Kemendiktisaintek dan LPDP Petakan Pemanfaatan

Dana Rp13 Triliun dari Kasus Korupsi CPO untuk Beasiswa Pendidikan, Kemendiktisaintek dan LPDP Petakan Pemanfaatan

Wamendiktisaintek Stella Christie menyebut Kemendiktisaintek dan LPDP tengah memetakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo terkait alokasi dana Rp13 triliun hasil korupsi untuk pendidikan.-disway.id-

Stella menuturkan, sebagian hasil pengelolaan dana tersebut sudah disalurkan ke perguruan tinggi guna memperkuat riset nasional.

BACA JUGA:Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Rp13,25 Triliun Kasus Korupsi CPO di Kejagung

“Dana abadi penelitian di bawah LPDP yield-nya dipakai oleh Kemendiktisaintek dan disalurkan langsung ke universitas,” ujarnya. Ia menambahkan, riset di sektor ketahanan pangan dan energi menjadi fokus utama untuk memperkuat kemandirian bangsa.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa hasil sitaan korupsi harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk yang produktif.

BACA JUGA:Buntut Korupsi Minyak Mentah, JPU Ungkap 18 Korporasi yang Diuntungkan

“Mungkin yang Rp13 triliun diserahkan ke Menteri Keuangan, sebagian bisa kita taruh di LPDP untuk masa depan,” kata Prabowo dalam sidang kabinet paripurna, Senin, 20 Oktober 2025.

Prabowo menilai, penguatan SDM adalah langkah kunci agar Indonesia mampu bersaing di tingkat global. “Kita harus mengejar negara-negara lain. Karena itu, segala upaya akan kita lakukan untuk mengejar ini,” tegasnya.

BACA JUGA:Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Tetap Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop

Sebelumnya, dana tersebut diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

Uang hasil sitaan itu berasal dari tiga perusahaan besar yakni Wilmar Group, Musim Mas, dan Permata Group yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi fasilitas ekspor CPO.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa dana pengganti ini menjadi bentuk nyata pengembalian kerugian negara. 

BACA JUGA:Sidang Tipikor untuk 9 Tersangka Korupsi Pertamina Dimulai, Salah Satunya Anak Riza Chalid

“Para terdakwa Wilmar Grup dengan total Rp11,88 triliun, Permata Hijau Group Rp186 miliar, dan Musim Mas Rp1,8 triliun,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025. Ia menegaskan bahwa perusahaan wajib melunasi kekurangan pembayaran sesuai kesepakatan. 

“Kami meminta pada mereka untuk tepat waktu. Kami tidak mau ini berkepanjangan, agar kerugian bisa segera dikembalikan,” tambahnya. Presiden Prabowo Subianto menyambut langkah tersebut dengan kebijakan strategis. 

BACA JUGA:KPK Dalami Proses Jual Beli Lahan Terkait Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id