Terungkap, Pembunuhan Ibu terhadap Anak Tiri: Gegara Sumpalan Tisu
ILUSTRASI Terungkap, Pembunuhan Ibu terhadap Anak Tiri: Gegara Sumpalan Tisu.-Arya-Harian Disway-
Kamis pagi, 23 Oktober 2025, Polres Depok melaksanakan ekshumasi, membongkar makam untuk memeriksa jenazah Arrasya. Polres melibatkan tim dokter ahli forensik dari RS Polri Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pelaksanaan ekshumasi berlangsung tertutup selama sekitar sejam. Tujuan polisi ialah memberikan privasi kepada pihak keluarga korban. Hasilnya, itu pembunuhan.
Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Made Oka kepada wartawan, Kamis, 23 Oktober 2025, mengatakan, kesimpulan tim dokter forensik dari hasil ekshumasi, itu pembunuhan.
Kompol Made: ”Kesimpulan sementara, tim dokter menemukan pendarahan di kepala yang kemungkinan besar menyebabkan meninggalnya korban.”
Pada jenazah ditemukan sejumlah luka akibat benturan benda tumpul. Antara lain, di bibir, wajah, kiri-kanan kepala, dada, serta punggung.
Hasil pemeriksaan polisi, tersangka Rita adalah ibu tiri Arrasya. Sebelum Rita menikah dengan ayah Arrasya bernama Iwan, 35, dia janda dua anak, sedangkan Iwan duda satu anak.
Mereka mukim di Perumahan Puri Citayam Permai, Bojong Gede, Depok, Bogor. Di sana dihuni lima orang: Iwan, Rita, dua anak kandung Rita, serta anak tiri Arrasya.
Made: ”Berdasarkan penyidikan, tersangka sering menganiaya korban. Alasannya, korban nakal. Semakin lama tensi penganiayaan semakin meningkat. Sejak awal Oktober 2025, bocah itu terus dianiaya tersangka. Hampir setiap hari.”
Minggu siang, 19 Oktober 2025, Arrasya ogah makan. Rita marah. Dia pukuli Arrasya dengan gagang sapu. Bertubi-tubi. Berjam-jam. Sampai bocah itu tak bergerak lagi. Rita lalu memeriksa tubuh anak itu. Kemudian, dia panik.
Rita pergi meninggalkan rumah, meninggalkan anak-anaknyi, termasuk korban. Rita mendatangi Iwan yang sedang bekerja di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dia ketemu Iwan. Dia ceritakan bahwa Arrasya di rumah sakit panas sehingga tak bergerak lagi.
Rita dan Iwan pulang. Tiba di rumah sekitar pukul 21.00 WIB. Iwan memeriksa tubuh Arrasya yang sudah tidak bergerak. Bahkan, tubuh itu tidak berubah dari posisi semula saat ditinggalkan Rita beberapa jam sebelumnya.
Rita melapor ke Iwan, bahwa bocah itu selain sakit panas, juga kejedot pintu. Dengan demikian, kondisinya begitu (lebam-lebam).
Polisi tidak menjelaskan reaksi Iwan atas laporan istrinya itu. Namun, Iwan memutuskan, malam itu juga jenazah Arrasya dipindahkan ke rumah ibunya (nenek Arrasya) yang tak jauh dari situ. Iwan mengangkat tubuh anaknya, jalan kaki ke rumah ibunya.
Di rumah ibunda Iwan itulah jenazah dimandikan Sugeng. Jenazah juga diberangkatkan menuju makam (digendong Iwan) dari rumah tersebut.
Made: ”Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal KDRT. Ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pembunuhan anak tiri