WNI Pembunuh di Singapura Minta Diadili di RI: Katanya, Ogah Dihukum Mati
ILUSTRASI WNI Pembunuh di Singapura Minta Diadili di RI: Katanya, Ogah Dihukum Mati.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Pada 7 Juli 2006, Lim diadili di Pengadilan Tinggi Singapura. Ketua Majelis Hakim Sundaresh Menon. Jaksa penuntut Edwin San dan Ong Luan Tze. Lim didampingi penasihat hukum Subhas Anandan.
Hakim melibatkan saksi ahli, psikiater dr Tommy Tan dari Institute of Mental Health. Tommy bersaksi bahwa Lim menderita gangguan stres pascatrauma (PTSD), mengalami gangguan mental saat pembunuhan. Berarti, berkurangnya tanggung jawab.
Akhirnya Lim divonis hukuman dua setengah tahun penjara. Sangat ringan untuk kasus pembunuhan. Jaksa naik banding.
Tiga hakim pengadilan banding, Andrew Phang, V.K. Rajah, dan Tay Yong Kwang, memerintahkan Lim diadili ulang di pengadilan semula.
Sidang lanjutan dipimpin ketua majelis hakim yang dulu, Sundaresh Menon.
Hasilnya, majelis hakim memutuskan Lim tetap dihukum dua setengah tahun penjara, terhitung sejak ia ditahan polisi. Alhasil, saat itu juga ia bebas hukuman karena sudah ditahan lebih dari vonis.
Di kasus pembunuhan Nurdia, pelaku Salehuddin ogah diadili di Singapura karena takut dihukum mati. Mungkin, ia menganggap di Indonesia tidak bakal dihukum mati. Apakah Indonesia terkenal begitu? (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: