Panggil Pejabat Kemnaker, KPK Dalami Kasus Dugaan Pengurusan RPTKA

Panggil Pejabat Kemnaker, KPK Dalami Kasus Dugaan Pengurusan RPTKA

KPK membuka penyidikan baru terkait kasus korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang -Disway.id/Ayu Novita-

Rinciannya adalah GTW sekurang-kurangnya Rp6,3 miliar; PCW sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar; ALF sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar; JMS sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar.

Para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: