Kemenag Tegaskan Komitmen Peningkatan Kesejahteraan Guru Agama lewat Kebijakan Berkeadilan
Dialog Media Kemenag bahas pemerataan tunjangan, peningkatan kompetensi, dan kolaborasi lintas agama untuk kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.-Humas Kemenag-
HARIAN DISWAY - Kementerian Agama menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi guru agama di seluruh Indonesia.
Melalui kebijakan yang berkeadilan dan berkelanjutan, Kemenag berupaya memastikan setiap guru, tanpa memandang latar agama, mendapatkan hak dan kesempatan yang sama untuk sejahtera dan berkembang.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, dalam Dialog Media bertema Kemenag dan Kesejahteraan Guru Agama yang digelar di Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025.
BACA JUGA:Tiba di Tanah Air, Menag Ungkap Rencana Lanjutan Deklarasi Istiqlal - Vatikan
Thobib menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari strategi komunikasi publik Kemenag untuk memperkuat transparansi dan literasi kebijakan di bidang pendidikan keagamaan.
“Kita ingin masyarakat tahu bahwa Kementerian Agama memperlakukan semua guru secara setara tanpa memandang latar agama. Dialog ini menjadi ruang untuk memperjelas arah dan hasil kerja Kemenag dalam meningkatkan kesejahteraan guru,” ujarnya.
Menurut Thobib, guru agama memiliki peran strategis dalam membentuk karakter bangsa dan menjaga moralitas publik, sehingga kesejahteraan mereka merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak.
BACA JUGA:Kemenag Luncurkan Telepontren, Layanan untuk Santri Laporkan Kekerasan
BACA JUGA:Kemenag Tunggu Restu Prabowo soal Sosok Direktur Jenderal Pesantren
Dialog ini menghadirkan lima narasumber dari berbagai unit kerja di lingkungan Kemenag, yaitu Ditjen Bimas Hindu, Bimas Buddha, Bimas Kristen, Bimas Katolik, dan Pusbimdik Khonghucu.
Para narasumber memaparkan capaian serta arah kebijakan peningkatan kesejahteraan guru agama, termasuk pelaksanaan sertifikasi PPG, kenaikan tunjangan profesi, serta pemerataan kompetensi guru di seluruh daerah.
Sejumlah kebijakan baru juga dijelaskan, di antaranya:
- Kenaikan TPG NonASN dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan.
- Tunjangan khusus untuk guru di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
- Penguatan lembaga pendidikan keagamaan seperti Widyalaya, Dhammasekha, Taman Seminari, dan SETIAKIN Khonghucu.
BACA JUGA:Transisi Aset dan SDM ke Kementerian Haji Mulus, Kemenag Pastikan Tak Ganggu Persiapan Haji 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: