Guru Dapat Sertifikat Pendidik dan NRG Setelah Lulus PPG, Begini Proses dan Syaratnya!

Guru Dapat Sertifikat Pendidik dan NRG Setelah Lulus PPG, Begini Proses dan Syaratnya!

Pendaftaran seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk Guru Madrasah Angkatan IV Tahun 2025 telah dibuka.--Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

HARIAN DISWAY – Salah satu langkah penting untuk menjadi guru profesional di Indonesia adalah dengan mengikuti dan lulus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Program tersebut bertujuan untuk memastikan guru tidak hanya menguasai teori mengajar, tetapi juga memiliki kemampuan praktik serta profesional sesuai standar nasional.

Setelah berhasil lulus PPG, peserta berhak mendapatkan dua dokumen penting, yakni Sertifikat Pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG).

BACA JUGA:Kemenag Tegaskan Komitmen Peningkatan Kesejahteraan Guru Agama lewat Kebijakan Berkeadilan

Kedua dokumen tersebut menjadi bukti resmi pengakuan pemerintah terhadap kompetensi dan profesionalisme seorang guru.

Sertifikat pendidik bukan hanya sekadar tanda kelulusan, melainkan bukti bahwa guru telah memenuhi empat standar kompetensi, yakni pedagogik, sosial, profesional, dan kepribadian. Standar tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Sementara itu, NRG berfungsi sebagai identitas resmi guru profesional yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

BACA JUGA:Ribuan Guru Honorer Demo di Monas, Ini Sederet Tuntutannya!

NRG merupakan dasar bagi guru untuk mendapatkan berbagai hak, terutama Tunjangan Profesi Guru (TPG), serta akses ke pengembangan karir dan program pelatihan berkelanjutan (CPD/PKB).

“Melalui program PPG calon guru, pemerintah memastikan guru memperoleh pengakuan resmi sebagai pendidik profesional, yang diharapkan mampu meningkatkan mutu pembelajaran, menjamin kesejahteraan guru, serta menghadirkan layanan pendidikan yang lebih merata dan berkeadilan,” jelas Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani.

Selain itu, Nunuk kembali menegaskan bahwa sertifikat pendidik dari PPG merupakan bukti nyata profesionalisme dan kompetensi guru.

BACA JUGA:KPK Dalami Aliran Uang Rutin Terkait Kasus Pemerasan Pengurusan RPTKA

Syarat Mendapatkan Sertifikat dan NRG

Untuk memperoleh sertifikat pendidik dan NRG, peserta PPG harus memenuhi beberapa syarat administratif dan teknis, yaitu:

  1. Memiliki sertifikat kelulusan dari PPG, baik Prajabatan maupun Dalam Jabatan yang diselenggarakan oleh Kemendikdasmen.
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang aktif dan terdaftar di laman GTK Kemendikdasmen.
  3. Terdata aktif di sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
  4. Melakukan sinkronisasi data Dapodik secara berkala agar datanya tersimpan di server pusat.

BACA JUGA:Pendaftaran PPG Calon Guru Tahun 2025 Resmi Dibuka! Simak Syarat, dan Tahapan Seleksinya

Langkah-Langkah Penerbitan Sertifikat dan NRG

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: