DJP Jatim II, Kejari, dan DPMD Lamongan Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Pajak Desa

 DJP Jatim II, Kejari, dan DPMD Lamongan Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Pajak Desa

Sinergi DJP, Kejari, dan DPMD Lamongan tingkatkan kepatuhan pajak desa demi tata kelola keuangan yang akuntabel.-DJP-DJP

LAMONGAN, HARIAN DISWAY — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II bersama Kejaksaan Negeri Lamongan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah Desa (IPDes) se-Kabupaten Lamongan. Acara ini diikuti oleh 40 Kepala Desa beserta perwakilan dari 27 kecamatan di Lamongan.

Kegiatan yang berlangsung di Aula KPP Pratama Lamongan ini bertujuan memperkuat kepatuhan perpajakan dalam pengelolaan keuangan desa sekaligus mencegah potensi pelanggaran hukum sejak dini.

Langkah kolaboratif ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perpajakan nasional.

Mahanto Aminoto, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jatim II, menegaskan bahwa pendekatan yang diambil bersifat edukatif dan preventif. “Kami ingin pendampingan ini menjadi solusi, bukan awal penindakan hukum,” ujarnya.

BACA JUGA:DJP Jatim II Gandeng Kampus, Perkuat Literasi Pajak Lewat Tax Center 2025

BACA JUGA:Kanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Korupsi Pajak Rp42,5 Miliar ke Kejari Gresik

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Lamongan Arif Puji Susilo menyoroti pentingnya peran desa dalam menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Dana desa berasal dari APBN. Jika kepatuhan pajak rendah, bisa berdampak pada alokasi Dana desa tahun berikutnya,” imbuhnya.

Faris Hasbi, Kepala Bidang Pengelolaan Aset dan Sumberdaya Desa DPMD Lamongan, mengimbau semua desa untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak bila ada. “Kami yakin tidak ada niat buruk, tetapi ketidakpatuhan bisa memicu sanksi hukum,” katanya.

Pihak Kejaksaan Negeri Lamongan melalui Diyah Putri Kusuma Whardhani juga memberikan paparan mengenai kewenangan penegakan hukum dalam kasus perpajakan, sementara Penyidik Kanwil DJP Jatim II Ferdian Sa’ad menjelaskan modus umum tindak pidana perpajakan dan konsekuensi hukumnya.

Sebagai wujud nyata komitmen, para perwakilan kepala desa, KPP Pratama Lamongan, dan Tim Kolaborasi PPNS DJP Jawa Timur II menandatangani Berita Acara Kolaborasi Penegakan Hukum, yang menegaskan kesepakatan bersama untuk memenuhi kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa periode 2022–2025.

BACA JUGA:UMKM Naik Kelas 2025: Kanwil DJP Jatim II Gelar BDS dan Market Day di Sidoarjo

BACA JUGA:DJP Jawa Timur dan Kejati Jatim Perkuat Sinergi untuk Tegakkan Hukum Pajak dan Berantas Rokok Ilegal

Plt. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, menyatakan bahwa model kolaborasi ini akan direplikasi di seluruh wilayah administrasi Kanwil DJP Jatim II, termasuk Jombang, Gresik, Bojonegoro, Madiun, Pacitan, Ngawi, Magetan, Tuban, dan wilayah Madura.

“Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejari menjadi kunci pencegahan sanksi pidana bagi aparat desa,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: