Dalami Perkara Kredit Sritex, Kejagung Periksa 5 Orang Saksi

Dalami Perkara Kredit Sritex, Kejagung Periksa 5 Orang Saksi

5 orang saksi diperiksa Kejagung terkait perkara pemberian kredit PT Sritex--Pusat Penerangan Hukum Kejagung

2. Saksi berinisial RMN, Senior Association pada Maja Law Office

3. Saksi berinisial TKJ, Notaris & PPAT Tjoa Karina Juwita

4. Saksi berinisial GAN, seorang pegawai dari LPEI.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyatakan bahwa pemeriksaan empat orang saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung