Kemenhub Fasilitasi Penyerahan Asuransi dan Pemulangan Jenazah Pelaut Indonesia

Kemenhub Fasilitasi Penyerahan Asuransi dan Pemulangan Jenazah Pelaut Indonesia

Direktorat Perkapalan dan Kepelautan sudah memfasilitasi sejumlah penyerahan asuransi dan pemulangan jenazah-dok.istimewa-

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi pelaut Indonesia. Baik yang bertugas di kapal-kapal niaga maupun internasional. 

Salah satu wujud nyatanya adalah memfasilitasi penyerahan asuransi, santunan kematian, hingga pemulangan jenazah pelaut Indonesia yang meninggal dunia saat bekerja.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Samsuddin mengatakan upaya tersebut merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memperjuangkan hak-hak para pelaut.

“Pemerintah mengatur dan mengawasi hubungan kerja antara pelaut dan perusahaan pelayaran, serta memastikan mereka mendapatkan hak dan perlakuan yang adil,” ujar Samsuddin di Jakarta, Rabu, 12 November 2025.

BACA JUGA:Tarif Tiket Pesawat Turun hingga 14 Persen, Kemenhub Siapkan Extra Flight Jelang Nataru 2026


Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi pelaut Indonesia-dok.istimewa-

Dalam tiga bulan terakhir, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan sudah memfasilitasi sejumlah penyerahan asuransi dan pemulangan jenazah pelaut Indonesia. 

Santunan pertama diberikan kepada ahli waris Almarhum Agustin Eri Wibowo. Yakni, pelaut yang meninggal saat bertugas di kapal G. SWAN berbendera Panama pada 19 Mei 2025. 

PT Jasindo Duta Segara, selaku perusahaan asuransi yang ditunjuk, menyerahkan asuransi senilai Rp 2,62 miliar. Penyerahan dilaksanakan 29 September 2025  kepada istri almarhum Kantor Kemenhub Jakarta.

Perusahaan tersebut juga menyerahkan asuransi sebesar USD 116.229 kepada ahli waris pelaut yang meninggal dunia saat bekerja di kapal HL. Samcheonpo pada 5 Juni 2025. Penyerahan dilakukan 7 Oktober 2025 di Jakarta. 

BACA JUGA:Kemenhub Rampungkan Evaluasi Kapal-Kapal Bekas LCT di Ketapang-Gilimanuk, 45 Kapal Diperbolehkan Beroperasi

Samsuddin menyampaikan belasungkawa kepada keluarga pelaut dan mengapresiasi pihak perusahaan yang telah memenuhi kewajiban mereka.

“Kami berterima kasih atas dedikasi almarhum sebagai pelaut Indonesia, dan juga kepada perusahaan yang telah menunaikan hak-hak pelaut melalui asuransi dan santunan kematian,” ucapnya.

Keluarga almarhum Subandi, pelaut yang bekerja di kapal MT Ardmore berbendera Liberia juga sudah menerima haknya. Yakni, santunan sebesar USD 186.085 atau sekitar Rp 3,1 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: