Tunjangan Profesi Guru Cair November 2025, Berikut Cara dan Syarat Pencairan!
Cek Besaran TPG Guru Kemenang ASN dan Non-ASN.---Istimewa
5. Beban mengajar guru harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Kemdikbudristek agar tetap memenuhi syarat pencairan tunjangan.
6. Kualifikasi akademik guru harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk jenjang pendidikan yang diajarkan.
7. Guru yang mendapatkan tunjangan harus memiliki pengalaman mengajar dengan durasi minimal sesuai regulasi pemerintah.
8. Data guru harus terdaftar dan selalu diperbarui dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar tetap memenuhi kriteria penerima tunjangan.
9. Guru yang berhak menerima TPG juga perlu memiliki bukti pembayaran sesuai regulasi yang telah ditetapkan oleh Kemdikbudristek.
BACA JUGA:Prabowo Resmi Naikkan Gaji dan Tunjangan Guru ASN, PPPK, hingga Non-ASN
BACA JUGA:Prabowo Umumkan Mekanisme Baru, Tunjangan Guru Langsung Dikirimkan ke Rekening
Jadwal Lengkap Pencairan TPG 2025
Triwulan I
• ASN Daerah: Maret 2025
• NonASN: Mulai April 2025
Triwulan II
• ASN Daerah: Juni 2025
• NonASN: Mulai Juli 2025
Triwulan III
• ASN Daerah: September 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: