RKUHAP Mau Disahkan Hari Ini, Apa Sih Bahayanya?
RKUHAP disahkan dalam sidang paripurna DPR RI hari ini, Selasa, 18 November 2025.--Pexels
Ketiadaan habeas corpus membuat ruang penyalahgunaan semakin luas.
4. Semua Bisa Digeledah, Disita, Disadap, dan Diblokir Tanpa Izin Pengadilan
Beberapa pasal (105, 112A, 132A) memberi kewenangan:
- Penggeledahan
- Penyitaan
- Pemblokiran
tanpa izin pengadilan, cukup berdasarkan penilaian subjektif penyidik.
RKUHAP juga membolehkan penyadapan tanpa izin hakim, berdasar UU yang bahkan belum terbentuk (Pasal 124).
BACA JUGA:Penyadapan dan Perekaman, Kejagung Gandeng Empat Operator Seluler
5. Semua Bisa Dipaksa Damai lewat Restorative Justice di Ruang Gelap Penyelidikan
Pasal 74A mengatur kesepakatan damai bahkan ketika belum ada tindak pidana (tahap penyelidikan).
Masalah besar muncul:
- Bagaimana mungkin ada pelaku-korban jika tindak pidana belum terjadi?
- Penghentian penyelidikan tidak dilaporkan ke otoritas mana pun
- Potensi pemerasan & pemaksaan sangat tinggi
Proses restorative justice di RKUHAP juga tidak memberikan ruang bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan substansial. Hakim hanya menjadi “stempel”.
6. Semua Bisa Dikontrol Polisi
Pasal 7 dan 8 menempatkan seluruh PPNS dan penyidik khusus di bawah koordinasi Polri.
Dengan beban perkara yang besar dan tumpukan laporan yang belum tertindaklanjuti, kebijakan ini dinilai membuat Polri menjadi lembaga superpower tanpa keseimbangan pengawasan.
7. Penyandang Disabilitas Tanpa Perlindungan
RKUHAP dinilai ableistik, karena tidak menjamin akomodasi layak bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Pasal 137A bahkan memungkinkan:
- Penghukuman tanpa batas waktu
- Tanpa mekanisme pengawasan
- Tanpa standar penghentian
Situasi ini disebut membuka peluang arbitrary detention atau pengurungan sewenang-wenang.
8. Semua Bisa Jadi Korban karena RKUHAP Dipaksakan Terburu-buru
RKUHAP akan berlaku tanpa masa transisi mulai 2 Januari 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: