RKUHAP Mau Disahkan Hari Ini, Apa Sih Bahayanya?
RKUHAP disahkan dalam sidang paripurna DPR RI hari ini, Selasa, 18 November 2025.--Pexels
Sementara itu, lebih dari 10 Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan harus dikebut dalam waktu kurang dari setahun (Pasal 332 dan 334). Risiko kekacauan implementasi diprediksi sangat tinggi.
Berdasarkan temuan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil meminta:
- Presiden menarik draf RUU KUHAP (per 13 November 2025) dari pembahasan Tingkat II.
- Pemerintah dan DPR merombak substansi RKUHAP dan mengembalikan prinsip check and balances sebagaimana draf tandingan masyarakat sipil.
- Pemerintah dan DPR tidak menjadikan pemberlakuan KUHP Baru sebagai alasan untuk mempercepat pengesahan RKUHAP yang dinilai masih cacat substansi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: